Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Trading Quotex Doni Salmanan

Pelimpahan berkas masih tahap satu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus investasi bodong Qoutex, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pelimpahan berkas dilakukan ke kejaksaan pada hari ini, Senin (18/4/2022).

"Iya (pelimpahan berkas)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Bareskim Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

1. Pelimpahan berkas masih tahap satu

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Trading Quotex Doni SalmananDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp3,3 miliar dari tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex Doni Salmanan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Reinhard menjelaskan, pelimpahan berkas perkara ini masih tahap satu. Artinya, jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik harus melakukan tahap kedua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun sebaliknya, penyidik mesti melengkapi kekurangan tersebut.

"Masih tahap satu," kata Reinhard.

2. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Trading Quotex Doni SalmananTersangka dugaan penipuan berkedok trading Quotex Doni Salmanan akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah resmi menggunakan baju tahanan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merilis kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada Selasa (15/3/2022). Dalam rilis tersebut, dihadirkan crazy rich Bandung itu berbaju tahanan.

Dalam kasus ini, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Namun begitu, pria berusia 23 tahun itu terlihat tetap tersenyum dan berusaha tegar di depan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, barang mewah, kendaraan mewah, hingga surat-surat berharga senilai Rp64 miliar.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun forex, crypto, dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan di Mabes Polri

3. Doni Salmanan berharap hukumannya diringankan

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Trading Quotex Doni SalmananDoni Salmanan (Instagram.donisalmanan)

Dengan santai, Doni memohon doa kepada masyarakat agar sanksi berupa ancaman 20 tahun penjara dapat diringankan.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tutur Doni Salmanan.

Doni Salmanan memberi pesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermain trading.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak terpengaruh dengan trading-trading ilegal. Terima kasih, assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu," kata Doni Salmanan. 

Baca Juga: Rizky Billar Siap Kembalikan Rp20 Juta Doni Salmanan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya