Bareskrim Limpahkan Tahap II Tersangka Indra Kenz ke Kejari Tangsel

Pelimpahan berkas dilakukan pukul 09.00 WIB secara langsung

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka Indra Kenz dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022).

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya telah limpahkan tahap II pada pukul 09.00 WIB secara langsung.

“Sudah (dilimpahkan) tahap II ke Kejari Tangsel secara langsung,” kata Karta kepada IDN Times.

1. Kejagung nyatakan berkas perkara Indra Kenz lengkap

Bareskrim Limpahkan Tahap II Tersangka Indra Kenz ke Kejari TangselKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

“Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Korban Indra Kenz dan Doni Geruduk Kejagung, Ini Tuntutannya

2. Indra Kenz dijerat pasal berlapis

Bareskrim Limpahkan Tahap II Tersangka Indra Kenz ke Kejari TangselTersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” kata Sumedana.

Baca Juga: Cerita Korban Indra Kenz: Rugi Rp2,5 Miliar, Bangkrut dan Kapok

3. Korban sempat mendesak Kejagung untuk segera menyatakan lengkap berkas perkara

Bareskrim Limpahkan Tahap II Tersangka Indra Kenz ke Kejari TangselDemo korban investasi bodong Indra Kenz di Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, korban Binomo sempat menduga adanya permainan dalam pemberkasan perkara kasus tersebut. Hal itu karena berkas perkara Indra Kenz tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara korban, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung.

“Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU. Tersangka IK, dan kawan-kawan akan habis masa tahanannya. Korban menduga ada permainan tingkat tinggi berkas perkara belum P21 oleh Kejaksaan Agung,” ujar Finsensius lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).

Finsensius menjelaskan, pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Mabes Polri. Surat itu berisi, berkas perkara Indra Kenz dan tersangka lainnya telah P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Penyidik pun telah melengkapi berkas tersebut sesuai permintaan JPU.

"Berkas perkara Indra Kenz telah dilengkapi, P19 pada 6 Juni 2022. Sementara itu, pada 10 Juni 2022 penyidik sudah melengkapi berkas P19 tersangka Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartimi Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, penyidik telah menyerahkan kepada JPU," ujar dia.

Berdasarkan masa penahanan, Indra Kemz telah ditahan oleh Bareskrim sejak 25 Februari 2022 dan akan berakhir pada 24 Juni 2022.

“Apabila tersangka binary option ini bebas, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita,” ujarnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya