Bareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang 

Wali santri juga diminta pindahkan anak dari Ponpes Ahiddiqi

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membekukan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Hal ini menyusul adanya dugaan pencabulan oleh tersangka MSAT, anak kiai pemilik ponpes tersebut.

“Diharap Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes, dan lain-lain,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).

1. Polisi minta dukungan wali santri untuk memindahkan anak-anak mereka

Bareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Proses penangkapan MSAT, anak kiai pelaku kekerasan seksual di Jombang, Kamis, (7/7/2022). IDN Times/ Zainul Arifin

Selain membekukan izin, Kabareskrim juga meminta dukungan wali santri dengan cara memindahkan anak-anak mereka dari Ponpes Shiddiqiyyah. Hal ini dilakukan untuk mendukung aparat mengungkap kasus dugaan pencabulan.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman, dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," kata Agus.

Baca Juga: 3 Truk Angkut Massa Pendukung MSAT dari Pesantren di Jombang

2. Polri terpaksa melakukan penjemputan paksa karena adanya penolakan

Bareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Proses penangkapan MSAT, anak kiai pelaku kekerasan seksual di Jombang, Kamis, (7/7/2022). IDN Times/ Zainul Arifin

Agus menjelaskan terkait penjemputan paksa yang dilakukan hari ini merupakan langkah terakhir setelah adanya penolakan. Sebelum dihalang-halangi oleh santri, sang kiai pemilik Ponpes pun meminta aparat untuk menghentikan kasus.

“Beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelolpok warga yang menghalangi bahkan Pemilik Ponpes yang notabene orangtua pelaku justru meminta tidak ditangkap tentunya aparat Kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas,” ujar Agus.

Baca Juga: Polisi Gerebek Persembunyian MSAT di Jombang, Situasi Mencekam

3. MSAT berstatus DPO

Bareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Tangkapan layar kiai Muchtar ayah MSAT DPO kasus pencabulan bersama Kapolres Jombang saat penggerebekan.IDN Times/Istimewa

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, upaya praperadilan ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya