Bareskrim Panggil Lagi Edy Mulyadi, Jika Tak Hadir Akan Dijemput Paksa

Pemanggilan kedua ini disertai perintah membawa Edy

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai terlapor dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi ‘ibu kota negara tempat jin buang anak’, Senin (31/1/2022).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Ramadhan saat dihubungi.

1. Surat panggilan dan perintah membawa Edy diterima sang istri

Bareskrim Panggil Lagi Edy Mulyadi, Jika Tak Hadir Akan Dijemput PaksaEdy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Ramadhan menjelaskan, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Edy Mulyadi Hina IKN Tempat Jin Buang Anak Naik ke Penyidikan

2. Edy Mulyadi mangkir di panggilan pertama

Bareskrim Panggil Lagi Edy Mulyadi, Jika Tak Hadir Akan Dijemput PaksaKabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri urung memeriksa Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian soal Kalimantan. Edy mangkir dari panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (28/1/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Edy.

Ramadhan menjelaskan, kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi telah naik ke penyidikan sejak Rabu (26/1/2022). Bareskrim juga langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

3. Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi diambil alih Bareskrim

Bareskrim Panggil Lagi Edy Mulyadi, Jika Tak Hadir Akan Dijemput PaksaKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Bareskrim Polri ambil alih kasus ujaran kebencian terhadap politikus PKS, Edy Mulyadi soal ibu kota negara (IKN) Kalimantan Timur. Ramadhan menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan digarap oleh Bareskrim Polri.

“Ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi, enam pengduan dan enam pernyataan sikap pada 24 Januari 2022. Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

“Kemudian di Polda Sulawesi Selatan ada satu laporan polisi dan Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakn, laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat. Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi.

“Polri meminta dan mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: DPR Janji Kawal Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Edy Mulyadi

4. Edy Mulyadi sebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak

Bareskrim Panggil Lagi Edy Mulyadi, Jika Tak Hadir Akan Dijemput PaksaEdy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Sebelumnya, video pernyataan Edy Mulyadi terkait IKN Nusantara. Ia menyebut Kalimantan Timur yang akan jadi ibu kota negara baru merupakan tempat jin buang anak.

"Bisa memahami gak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujarnya dikutip IDN Times, Minggu (23/1/2022).

Edy mengatakan pasar di Kalimantan yang nantinya jadi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo. "Pasarnya siapa?" ucapnya.

"Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun di sana," sambungnya.

Edy mengklaim tidak ada masyarakat yang mau pindah ke Penajam. "Mana mau tinggal di Gunungsari, Jakarta pindah ke Kalimantan, Penajam sana untuk beli rumah di sana," ujarnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya