Bareskrim Pastikan Rp172 Juta Milik Rossa dari DNA PRO Halal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan, uang Rp172 juta milik penyanyi Rossa yang diperoleh dari honor manggung acara DNA PRO di Bali halal.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
“Demikian juga underlying transaction-nya causa-nya halal,” ujar Whisnu saat dihubungi, Selasa (25/4/2022).
Baca Juga: Bareskrim Klaim Tak Sita Honor Rossa Rp172 Juta dari DNA PRO
1. Bareskrim memutuskan tidak menyita uang Rossa
Atas temuan hasil penyidikan tersebut, Bareskrim memutuskan tidak menyita uang Rp172 juta milik Rossa.
“Terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittipideksus,” kata Whisnu.
2. Bareskrim telah memeriksa Rossa
Editor’s picks
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa Rossa terkait kasus DNA PRO pada Kamis (21/4/2022) malam. Ia diperiksa sejak pukul 19.00 hingga 21.20 WIB dengan 23 pertanyaan.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Rossa menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Rossa juga mengaku tak mengetahui tentang DNA PRO.
“R tidak mengetahui DNA PRO dan tidak mempromosikan DNA PRO, ia hanya tampil pada acara gathering G-Fest di Bali,” kata Gatot di Mabes Polri, Jumat (22/4/2022).
3. Gatot sebut uang Rossa telah diserahkan untuk disita
Gatot menjelaskan, dalam pemeriksaan Rossa mengaku menerima honor bersih Rp172 juta. Jumlah uang itu telah dikurangi biaya produksi dan lain-lain.
“Oleh saudara R uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Gatot.
Baca Juga: [BREAKING] Rossa Serahkan Rp172 Juta dari DNA PRO ke Bareskrim Polri