Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Pagi Ini Soal Kasus Ujaran Kebencian

Polisi sebut Edy Mulyadi bersedia hadir

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian soal Kalimantan, Jumat (28/1/2022). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus ke penyidikan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kepada Edy. Ramadhan sebut Edy bersedia untuk diperiksa hari ini.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir diperiksa jam 10.00 WIB,” ujar Ramadhan.

1. Bareskrim telah bersurat SPDP ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Pagi Ini Soal Kasus Ujaran KebencianKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi telah naik ke penyidikan sejak Rabu (26/1/2022). Bareskrim juga langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Edy Mulyadi soal Dugaan Ujaran Kebencian Besok

2. Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi diambil alih Bareskrim

Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Pagi Ini Soal Kasus Ujaran KebencianKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Bareskrim Polri ambil alih kasus ujaran kebencian terhadap politikus PKS, Edy Mulyadi soal ibu kota negara (IKN) Kalimantan Timur. Ramadhan menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan digarap oleh Bareskrim Polri.

“Ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi, enam pengduan dan enam pernyataan sikap pada 24 Januari 2022. Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

“Kemudian di Polda Sulawesi Selatan ada satu laporan polisi dan Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakn, laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat. Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi.

“Polri meminta dan mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” ujar Ramadhan.

3. Edy Mulyadi sebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak

Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Pagi Ini Soal Kasus Ujaran KebencianEdy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Sebelumnya, video pernyataan Edy Mulyadi terkait IKN Nusantara. Ia menyebut Kalimantan Timur yang akan jadi ibu kota negara baru merupakan tempat jin buang anak.

"Bisa memahami gak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujarnya dikutip IDN Times, Minggu (23/1/2022).

Edy mengatakan pasar di Kalimantan yang nantinya jadi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo. "Pasarnya siapa?" ucapnya.

"Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun di sana," sambungnya.

Edy mengklaim tidak ada masyarakat yang mau pindah ke Penajam. "Mana mau tinggal di Gunungsari, Jakarta pindah ke Kalimantan, Penajam sana untuk beli rumah di sana," ujarnya.

Baca Juga: Merasa Kalimantan Dilecehkan, Majelis Dayak Minta Edy Mulyadi Dihukum 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya