Bareskrim Periksa Edy Mulyadi soal Dugaan Ujaran Kebencian Besok

Kasus ujaran kebencian soal Kalimantan naik ke penyidikan

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy akan menjalani pemeriksaan tentang ucapannya soal Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak' pada Jumat (28/1/2022).

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/31/1/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tertanggal 26 Januari 2022 dan ditandatangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bigjen Pol Asep Edi Suheri.

“Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," kata Kropenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (27/1/2022).

1. Bareskrim telah bersurat SPDP ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Periksa Edy Mulyadi soal Dugaan Ujaran Kebencian BesokEdy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Ramadhan menjelaskan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi telah naik ke penyidikan sejak Rabu (26/1/2022). Bareskrim langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Nanti dilakukan pemeriksaan, terlalu dini kita menyimpulkan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Edy Mulyadi Hina IKN Tempat Jin Buang Anak Naik ke Penyidikan

2. Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi diambil alih Bareskrim

Bareskrim Periksa Edy Mulyadi soal Dugaan Ujaran Kebencian BesokKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Bareskrim Polri ambil alih kasus ujaran kebencian terhadap mantan caleg PKS Edy Mulyadi soal ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Ramadhan menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan digarap Bareskrim Polri.

“Ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi, enam pengaduan dan enam pernyataan sikap pada 24 Januari 2022. Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

“Kemudian di Polda Sulawesi Selatan ada satu laporan polisi dan Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakn, laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat. Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi.

“Polri meminta dan mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” ujar Ramadhan.

3. Edy Mulyadi sebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak

Bareskrim Periksa Edy Mulyadi soal Dugaan Ujaran Kebencian BesokEdy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Sebelumnya, video pernyataan Edy Mulyadi terkait IKN Nusantara. Ia menyebut Kalimantan Timur yang akan jadi ibu kota negara baru merupakan tempat jin buang anak.

"Bisa memahami gak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujarnya dikutip IDN Times, Minggu (23/1/2022).

Edy mengatakan pasar di Kalimantan yang nantinya jadi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo. "Pasarnya siapa?" ucapnya.

"Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun di sana," sambungnya.

Edy mengklaim tidak ada masyarakat yang mau pindah ke Penajam. "Mana mau tinggal di Gunungsari, Jakarta pindah ke Kalimantan, Penajam sana untuk beli rumah di sana," ujarnya.

Baca Juga: Polri Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Kalimantan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya