Bareskrim Periksa Saka Tatal Besok, Usut Keterangan Palsu Aep dan Dede
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan mantan terpidana kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky, Saka Tatal, terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan Aep dan Dede.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan kliennya akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada Selasa (13/8/2024) besok.
"Iya Saka Tatal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Jam 10," ujarnya saat dihubungi, Senin (12/8/2024).
1. Saka Tatal akan membuktikan keterangan bohong Aep dan Dede
Dalam pemeriksaan besok, Titin mengatakan Saka Tatal bakal membuktikan keterangan bohong Aep dan Dede yang menyebut melihat para terpidana di lokasi kejadian.
"Saka hanya membuktikan di hari itu dia sama alibinya, dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang saja," kata dia.
Baca Juga: Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Iptu Rudiana, MUI Beri Teguran
2. Laporan terhadap Aep dan Dede mulai diselidiki
Editor’s picks
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Djuhandani mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor pada Selasa, 23 Juli 2024. Gelar perkara, kata dia, dilakukan untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," bebernya.
3. Bareskrim buka peluang kasus Aep dan Dede naik penyidikan
Melalui proses penyelidikan, Djuhandani menyebut nantinya penyidik juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Selesai Sumpah Pocong, Saka Tatal Optimistis PK Dikabulkan