Bareskrim Perpanjang Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Surat perpanjangan akan ditembuskan ke penyidik dan keluarga

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, selama 40 hari terhitung mulai 23 Februari sampai  3 April 2021.

“Jaksa penuntut umum dan jaksa agung muda tindak pidana umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Senin (22/2/2021).

Saat ini Zaim ditempatkan di rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri, dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka, dan tentunya kepada kepala rutan di Bareskrim Polri,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

1. Polisi tangkap Zaim Saidi karena menggunakan dirham sebagai alat tukar

Bareskrim Perpanjang Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim SaidiKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi terkait kasus penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) malam.

“ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham, yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021). Hal ini bermula adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru itu digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar sejak 2014.

“Pasar (Muamalah) tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10 sampai jam 12 WIB,” ujar Ahmad.

2. Pasar Muamalah terinspirasi dari pasar di zaman Nabi

Bareskrim Perpanjang Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim SaidiLokasi Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pasar Muamalah ini diadakan di lahan milik Zaim Saidi yang merupakan amir Amirat Nusantara, sebuah komunitas yang dibentuk Zaim untuk masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.

“Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi menggunakan dirham dan dinar,” ujar Ahmad.

Jumlah pedagang di tempat tersebut antara sepuluh sampai 15 pedagang. Barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian.

Zaim juga berperan menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang, ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya.

3. Dinar yang digunakan berupa koin emas dan dirham berupa koin perak

Bareskrim Perpanjang Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidimata uang dirham yang digunakan di Pasar Muamalah. (Istimewa)

Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.

“Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500,” ujar Ahmad.

Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, dan Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari perajin daerah Pulo Mas Jakarta yang memiliki harga lebih murah dari acuan PT Antam.

“Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka Zaim dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham,” kata dia.

Atas perbuatannya Zaim dipersangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.

“Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawasan, pedagang, dan juga pemilik lapak,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Bikin Gaduh, Majelis Adat Samakan Ridwan Saidi dengan Sunda Empire

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya