Bareskrim Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Positif Sabu

AKP Edi ditangkap bersama 101 gram sabu

Jakarta, IDN Times - Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Bareskrim Polri karena mengedarkan narkoba. Selain Mengedarkan ternyata Edi terbukti positif narkoba jenis sabu.

"Positif sabu," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang

1. Edi ikut mengedarkan sabu dan ekstasi di Bandung

Bareskrim Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Positif Sabuilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang dengan inisial Edi karena mengedarkan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, Edi ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, Jawa Barat yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Kedapatan Bawa Sabu 101 Gram

2. Edi di tangkap di sebuah apartemen

Bareskrim Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Positif SabuIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki yang merupakan pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Edi.

"Pada hari Kamis, tgl 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani," kata Krisno.

3. Edi ditangkap bersama 101 gram sabu

Bareskrim Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Positif SabuIlustrasi barang bukti sabu-sabu (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Krisno mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 101 gram brutto, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,2 gram, uang tunai sebesar Rp27 juta.

"Satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong," ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Trading UGAM Live, Tipu Member Rp5 M

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya