Bareskrim Polri Panggil Korban Mafia Tanah Oey Huei Beng 

Korban diduga alami kerugian Rp300 miliar

Jakarta, IDN Times - Korban mafia tanah, Oey Huei Beng, hari ini dipanggil penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri. Didampingi kuasa hukum, perempuan paruh baya ini berharap kasusnya cepat selesai.

“Harapannya semoga cepat selesai, sudah 7 tahun saya berjuang mengambil kembali hak saya yang dirampas," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Taktik Canggih Mafia Tanah Ubah Data Pemilik Lahan di Sistem 

1. Korban mafia tanah berharap asetnya tidak dikuasai preman

Bareskrim Polri Panggil Korban Mafia Tanah Oey Huei Beng Ilustrasi tanah tanah kas desa. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kuasa Hukum Oey, Yvonne Nurima, meminta Satgas Anti Mafia Tanah bisa bergerak untuk membasmi preman-preman yang menguasai aset milik kliennya.

"Padahal putusan pengadilan sudah inkrach, namun saat akan dilakukan eksekusi, (preman-preman) ini menghalangi dan seakan kebal hukum," ungkapnya.

2. Korban akan diklarifikasi Polri

Bareskrim Polri Panggil Korban Mafia Tanah Oey Huei Beng Ilustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Yvonne dan kliennya sudah melaporkan dugaan penyerobotan lahan serta ancaman ke sejumlah kepolisian di wilayah hukum Bandung maupun Jawa Barat. Namun, semuanya tak ditanggapi.

Kini, dengan rencana klarifikasi yang akan dilakukan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, ia berharap kasusnya bisa ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami juga menyurati Presiden Jokowi untuk meminta komitmennya memberantas mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia," bebernya.

3. Nilai tanah yang diduga diserobot mencapai Rp300 miliar

Bareskrim Polri Panggil Korban Mafia Tanah Oey Huei Beng IDN Times/Handoko

Yvonne berharap, aset kliennya senilai lebih dari Rp300 miliar bisa kembali dari penguasaan preman-preman berkedok ahli waris sah.

Kasus ini bermula saat korban menggugat sejumlah bidang tanah yang ada di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 silam. Gugatan dilatarbelakangi oleh sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaranya sendiri.

Berbagai langkah dilakukan dia untuk menempuh keadilan. Mulai dari menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, jawaban pihak peradilan tak memuaskan.

“Di Pengadilan Tinggi disarankan mengajukan gugatan lagi. Sekarang kita ngajuin gugatan lagi, tapi anehnya ini perkara sudah lama jadi balik ke gugat awal lagi,” kata Oey.

Baca Juga: Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya