Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!

Terakhir, aparemen 2 lantai Sudirman Suites senilai Rp160 mi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, aset yang berhasil diamankan mencapai Rp2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aset yang baru disita adalah apartemen dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.

“Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun,” kata Whisnu lewat keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Whisnu menjelaskan, penyitaan apartemen dua lantai digelar pada Kamis (21/4/2022). Bareskrim kata Whisnu, sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu.

“Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” ujarnya.

Baca Juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya 

1. Dua tersangka kasus KSP Indosurya ditetapkan sejak 2020

Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada Mei 2020, polisi telah menetapkan dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar dana nasabah. Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Para tersangka dikenai ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI), diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar.

Baca Juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Jadi Buron Polri 

2. Kelolaan KSP Indosurya sempat capai Rp10 triliun pada 2018

Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator badan usaha koperasi, sejatinya sudah menemukan adanya pelanggaran sejak 2018. Padahal pada 2018, dana kelolaan koperasi ini mencapai Rp10 triliun.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Pada 26 Februari 2019, KSP Indosurya dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

Baca Juga: Nasabah Ungkap Kronologi Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

3. Pada 2020, dilakukan pemblokiran status hukum

Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop menyatakan sudah kembali memantau dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan rencana penyelesaian atau jadwal pembayaran kepada anggota.

Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal imbauan agar segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dan melaporkan kondisi koperasi saat ini. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus KSP Indosurya.

Pada Maret dan April 2020, Kemenkop dan UKM kembali menerima surat pengaduan anggota KSP Indosurya melalui kanal PPID. Isinya, meminta kementerian segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus KSP Indosurya ini. Sementara Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya