Bareskrim Polri Sita Uang Rp647 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk

Bupati Nganjuk dan enam tersangka resmi jadi tahanan Polri

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

“Kemudian juga di dalam penangkapan itu kita juga menyita uang yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000, itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk,” kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita delapan gawai, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Akan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

1. Bareskrim Polri periksa 18 saksi

Bareskrim Polri Sita Uang Rp647 Juta dari Brankas Bupati NganjukIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Selain mengumpulkan barang bukti, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 18 orang saksi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

“Dari penangkapan itu, kita memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan hal tersebut, ada 18 orang saksi yang sudah kita periksa,” kata Argo.

2. Bareskrim Polri tetapkan tujuh orang sebagai tersangka

Bareskrim Polri Sita Uang Rp647 Juta dari Brankas Bupati NganjukBupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Istimewa

Akibat peristiwa ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagi tersangka tindak pidana korupsi.

Enam orang itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).

“Setelah kita mendapatkan keterangan dari 18 saksi kemudian pemeriksaan tersangka kemudian kita gelarkan, dan daripada gelar semuanya itu bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan,” ujar Argo.

3. Para tersangka akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Sita Uang Rp647 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Para tersangka ini selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (11/5/2021).

“Ini adalah bentuk koordinasi yang kita lakukan dengan KPK untuk beberapa tindak pidana korupsi yang kita lakukan saat ini,” kata Argo.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Disebut Palak Camat Hingga Rp150 Juta, Buat Apa?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya