Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang

AKP ENM kedapatan bawa sabu 101 gram

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait narkoba pada Kamis (11/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM.

“Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” ujar Krisno saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Tersangka ENM ditangkap bersama barang bukti sabu 101 gram dan satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi dengan berat 1,2 gram. Selain itu, didapati satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.

Baca Juga: Terungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi Aktif

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya