Bareskrim Polri Terima Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPW

Bareskrim mulai penyelidikan dugaan pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Direkorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menerima dan memulai penyelidikan terhadap laporan Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana.

Dalam kasus ini, Yogi melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

“Sudah kita terima dan sedang berproses,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada IDN Times, Jumat (24/3/2023).

1. Ketua IPW Sugeng siap hadapi pemeriksaan Bareskrim

Bareskrim Polri Terima Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPWKetua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Ketua IPW Sugeng mengaku siap untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Namun demikian, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penyelidikan atas laporannya terkait dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan pada Eddy Omar Sharif Hiariej.

“Ya siap (diperiksa) dong. Itu proses yang harus di hormati, jadi akan saya ikuti prosesnya. Sementara itu saya harap KPK juga bergerak cepat untuk meningkatkan proses laporan IPW ketingkat penyidikan,” kata Sugeng kepada IDN Times.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia-Aceh

2. Aspri Wamenkumham laporkan Ketua IPW ke Bareskrim

Bareskrim Polri Terima Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPWAspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu dilakukan setelah namanya disebut sebagai perantara dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan pada Eddy Omar Sharif Hiariej.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

3. Aspri Wamenkumham bantah tuduhan Ketua IPW

Bareskrim Polri Terima Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPWKetua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Yogi menegaskan semua tuduhan yang disampaikan Sugeng tidak benar. Termasuk, dugaan gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

“Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar, siapa yang salah,” katanya.

Kendati, Yogi mengaku akan kooperatif jika nantinya dipanggil KPK terkait laporan Sugeng. Ia memastikan akan menghadiri undangan penyidik KPK jika di kemudian hari dipanggil atas kasus ini.

“Oh ya harus dong, saya sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan terhadap KPK manggil saya, saya akan datang,” ucap dia.

Saling lapor ini bermula ketika Ketua IPW, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke KPK. Eddy dilaporkan atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujarnya.

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Periksa Kapolda Jateng Terkait Dugaan Calo Bintara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya