Bareskrim Punya Bukti Unlawfull Killing, 3 Polisi Bisa Jadi Tersangka

Penyidik dalami dugaan pembunuhan penganiayaan 4 laskar FPI

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti dalam kasus unlawfull killing dalam insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Agus menegaskan, dengan alat bukti tersebut cukup menaikkan status tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang saat ini sebagai terlapor, menjadi tersangka.

“Sudah (penyidik kantongi alat bukti),” kata Agus saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

1. Ada dugaan pelanggaran pidana

Bareskrim Punya Bukti Unlawfull Killing, 3 Polisi Bisa Jadi TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Apabila kasus tersebut telah naik sidik, patut diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Baca Juga: Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi Tersangka

2. Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM dalam penembakan laskar FPI

Bareskrim Punya Bukti Unlawfull Killing, 3 Polisi Bisa Jadi TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil penyelidikan penembakan enam anggota laskar FPI. Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, penembakan terhadap empat dari enam anggota laskar FPI melanggar HAM.

“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Choirul dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Diketahui, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat pada 7 Desember 2020 dini hari. Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, empat laskar FPI tewas di dalam mobil polisi.

3. Tiga selongsong peluru identik dengan senjata kepolisian

Bareskrim Punya Bukti Unlawfull Killing, 3 Polisi Bisa Jadi TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Choirul mengatakan FPI memiliki kesempatan untuk menjauh dari anggota polisi saat kejadian berlangsung, namun hal itu tidak dilakukan.

“Terdapat konteks kesempatan untuk menjauhi mobil polisi, tapi FPI malah menunggu mobil petugas,” kata Choirul.

Choirul juga mengungkapkan tiga dari empat selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FPI identik dengan senjata petugas kepolisian. Sedangkan, satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.

Selanjutnya, ia mengatakan, lima dari tujuh proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama merupakan bagian dari proyektil peluru. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata nonrakitan.

"Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih," ujarnya.

"Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian," lanjut Choirul.

Baca Juga: Naik Sidik, Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya