Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara oleh 9 Hakim MK

Bareskrim ambil alih kasus dari Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya mengambil alih kasus dugaan pemalsuan putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman setelah resmi mengambil alih kasus tersebut dari Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

"Sedang didalami dahulu laporannya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Triyono Martanto Sudah 3 Kali Gagal Ikut Seleksi Calon Hakim Agung

1. Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan 9 hakim MK

Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara oleh 9 Hakim MKIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Namun demikian, Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi yang turut dilaporkan dalam kasus tersebut.

Agus memastikan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan putusan tersebut akan diproses sesuai aturan.

"Kita ikuti aturannya yang pasti," ujar dia.

Baca Juga: Tes di DPR, Calon Hakim Agung Annas Mustaqim Akui Ada Mafia Peradilan

2. Ada 9 hakim MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara oleh 9 Hakim MKGedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, sembilan hakim MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mengubah substansi putusan perkara. Selain hakim, satu panitera dan satu panitera pengganti juga turut dilaporkan.

Mereka dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Laporan ini pun diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 1 Februari 2023.

Baca Juga: Diduga Palsukan Putusan, 2 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

3. MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Guntur

Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara oleh 9 Hakim MKHakim MK Guntur Hamzah saat dilantik oleh Jokowi. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap hakim Guntur usai dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara.

Guntur dinyatakan melanggar kode etik dan asas integritas terkait perubahan substansi perkara yang sempat menjadi polemik publik tersebut.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga (M. Guntur Hamzah),” ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan, Senin (20/3/2023).

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya