Bareskrim Serahkan Aduan ICW Soal Helikopter Firli Bahuri ke Dewas KPK

Kabareskrim enggan Polri terlibat permasalahan internal KPK

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pihaknya mengembalikan aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Menurutnya kasus dugaan gratifikasi sewa helikopter Firli merupakan urusan internal KPK.

“Nanti kita kembalikan ke Dewas aja, kan sudah ditangani,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

1. Kabareskrim sebut kasus etik Firli Bahuri sudah diselesaikan Dewas KPK

Bareskrim Serahkan Aduan ICW Soal Helikopter Firli Bahuri ke Dewas KPKKepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Dok. Divisi Humas Polri)

Agus menjelaskan kasus pelanggaran etik tersebut merupakan ranah KPK dan telah ditangani oleh Dewas KPK. Sehingga, menurutnya, Polri tidak berwenang untuk menindak hal tersebut.

Pada September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

“Jangan tarik-tarik Polri, saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Investasi,” kata Agus.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Datang, Debat Tes Wawasan Kebangsaan Batal

2. ICW menyayangkan pernyataan Kabareskrim

Bareskrim Serahkan Aduan ICW Soal Helikopter Firli Bahuri ke Dewas KPKIlustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Menanggapi hal tersebut, ICW mempertanyakan pernyataan Kabareskrim yang terkesan enggan menelusuri laporan yang mereka ajukan pada Kamis (3/6/2021) ke Bareskrim Polri.

“Kabareskrim enggan untuk menelusuri lebih dalam bukti yang telah disampikan. Lagi pun, pernyataan itu tidak tepat disampaikan. Sebab, ranah Dewas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

Menurut Kurnia, seharusnya Bareskrim menelaah laporan dan melakukan penyelidikan. Sebab, untuk menentukan unsur pidana adalah ranah kepolisian.

“Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK. Penting untuk ICW tegaskan permasalahan TWK berbeda laporan yang kami sampaikan.
Maka dari itu ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan,” sambungnya.

3. Firli disebut menerima diskon sewa hingga Rp141 juta

Bareskrim Serahkan Aduan ICW Soal Helikopter Firli Bahuri ke Dewas KPK(Ketua KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, gratifikasi yang diterima Firli adalah dengan penyewaan helikopter.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yg terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengab apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Wana di Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021).

4. ICW temukan selisih harga sewa helikopter

Bareskrim Serahkan Aduan ICW Soal Helikopter Firli Bahuri ke Dewas KPKIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Wana menjelaskan Firli hanya menyampaikan harga sewa helikopter sebesar Rp7 juta yang belum termasuk pajak. Firli saat itu menyewa 4 jam, yang berarti ada sekitar Rp30,8 juta uang dibayarkan Firli ke PT Air Pasifik Utama.

“Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 US dolar, atau sekitar Rp39,1 juta,” kata Wana.

Atas dasar selisih harga tersebut, ICW sebut, seharusnya Firli membayar Rp172,3 juta ke PT Air Pasifik Utama.

“Jadi, ketika kami selesihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141 juta, yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Firli,” ujar Wana.

Selain kisaran diskon yang ditelusuri, ICW juga menemukan bahwa salah satu komisaris yang ada di PT Air Pasifik Utama pernah dipanggil KPK menjadi saksi dalam kasus korupsi Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta.

“Dalam konteks tersebut kami menganggap bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masukd alam unsur-unsur Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” kata Wana.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Datang, Debat Tes Wawasan Kebangsaan Batal

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya