Bareskrim Serahkan Berkas 7 Tersangka DNA PRO ke Kejaksaan

Berkas 11 tersangka yang telah ditangkap lengkap

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh tersangka kasus robot trading DNA PRO, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka itu pada Senin (30/5/2022).

"Hari Senin, kita kirimkan empat berkas untuk tujuh tersangka," kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya.

1. Berkas 4 tersangka sudah diserahkan

Bareskrim Serahkan Berkas 7 Tersangka DNA PRO ke KejaksaanJanji Manis Robot DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan, untuk berkas empat tersangka lainnya yang berinisial RS, DD, YT, dan FY telah diserahkan ke Kejaksaan pada Rabu (25/5/2022). Saat ini, penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah menunggu jawaban dari hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Yuldi.

Baca Juga: Bos DNA PRO Daniel Abe Minta Maaf: Saya Sudah Tanggung Jawab

2. Polisi masih buru 3 tersangka DPO

Bareskrim Serahkan Berkas 7 Tersangka DNA PRO ke KejaksaanTipu-Tipu DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga di antaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Dalam kasus ini, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Kami melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (28/5/2022).

3. Penyidik telah menyita aset kasus DNA PRO

Bareskrim Serahkan Berkas 7 Tersangka DNA PRO ke KejaksaanDNA Pro Akademi (ANTARA/Istimewa)

Selain memblokir 64 rekening senilai Rp105 miliar, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka seperti uang tunai Rp112 miliar, emas 20 kilogram, hotel, rumah, 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, serta BMW.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Ribu Korban DNA PRO Telah Melapor, Kerugian Tembus Rp515 Miliar 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya