Bareskrim Sita 157 Kilogram Sabu Jaringan Myanmar dan Malaysia

Tersangka menggunakan jalur laut untuk masuk ke Indonesia

Intinya Sih...

  • Polri mengungkap dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar-Malaysia di Aceh, Medan, dan Jakarta.
  • Polisi menyita total 157 kilogram sabu dari pengungkapan yang dilakukan pada periode Juli, termasuk penangkapan sindikat sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur Aceh dan Medan.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar-Malaysia yang terjadi di wilayah Aceh, Medan, dan Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dari pengungkapan yang dilakukan pada periode Juli tersebut, polisi menyita total 157 kilogram sabu.

Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan Satgas NIC terhadap sindikat sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur Aceh dan Medan.

"Pada saat melakukan patroli laut hari Selasa 9 Juli 2024, tim penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi bahwa kapal sudah tiba di darat melalui Pantai Seunuddon Aceh Utara," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2024).

Baca Juga: WNA Malaysia Ketahuan Selundupkan Sabu di Lubang Anus 

1. Polisi menangkap kurir laut dengan sabu 50 kilogram

Bareskrim Sita 157 Kilogram Sabu Jaringan Myanmar dan MalaysiaDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan TPPU (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik mendalami kasus tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah tersangka berinisial AR yang diduga berperan sebagai tekong alias kurir laut pada Jumat (12/7/2024).

Dalam penggeledahan itu, polisi hanya menemukan istri dari AR dan barang bukti 50 kilogram sabu yang tersebar dalam beberapa bungkus. Puluhan kilogram sabu itu disimpan di bawah kasur.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka AR sudah melarikan diri ke Pangkalan Brandan untuk menuju Medan, Sumatera Utara.

"Tim berhasil mengidentifikasi tersangka AR yang berada didalam kendaraan Toyota Rush, pada Sabtu (13/7/2024). Setelah dilakukan penghadangan tim mengamankan yang bersangkutan di pintu keluar Tol Belawan," jelasnya.

Baca Juga: BNN Sumsel Ungkap Gudang Sabu di Samping Kantor Kejati Sumsel

2. Terdapat 5 DPO

Bareskrim Sita 157 Kilogram Sabu Jaringan Myanmar dan MalaysiaDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan TPPU (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus tersebut, Mukti mengatakan pihaknya turut menetapkan lima pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rinciannya AN selaku pengendali jaringan, ID dan PN sebagai transporter laut, AD sebagai pengendali darat, dan ZF sebagai transporter darat.

Pada periode yang sama, Mukti mengatakan Satgas NIC juga turut mendapati rencana peredaran sabu jumlah besar dari Myanmar yang telah tiba di Jakarta dan Banten. Selain itu didapati informasi terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten.

"Pada Hari Rabu (17/7) sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat kendaraan Avanza yang dicurigai sebagai target karena beberapa kali berputar-putar di lokasi," jelasnya.

Baca Juga: Satu Keluarga di Makassar Pengedar Sabu 6,7 Kg Ditangkap

3. Polisi temukan 77 kilogram sabu

Bareskrim Sita 157 Kilogram Sabu Jaringan Myanmar dan MalaysiaDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan TPPU (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelahnya, penyidik menggeledah dan menemukan tersangka TS yang berperan sebagai kurir untuk membawa 20 kilogram narkoba jenis sabu.

Kepada penyidik, tersangka TS mengaku diperintah oleh BN untuk menyerahkan sabu kepada penerima di sebuah penginapan kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten.

"Dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap dua tersangka AS dan SR yang menjemput paket narkotika di depan Reddoorz Garden Boulevard Citra Raya," ujarnya.

Polisi juga menelusuri salah satu rumah di Cluster Carona Park yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sabu. Ia menjelaskan dari lokasi tersebut penyidik menyita total 77 kilogram sabu dengan kemasan teh Tiongkok berwarna hijau.

Dalam kasus tersebut, ia menyebut penyidik masih mencari dua pelaku lainnya berinisial KR dan BN yang ditetapkan sebagai DPO selaku pihak pengendali.

"Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Myanmar melalui jalur laut, disimpan di rumah sewaan yang dijadikan sebagai gudang untuk dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta," ujarnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati serta denda Rp10 miliar.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya