Bareskrim Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Senilai Rp175 M

Rumah mewah Wahyu Kenzo di Jaksel Rp28 miliar juga disita

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik founder Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo senilai Rp175 miliar.

Penyitaan dilakukan setelah crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp175.429.217.831,” kata Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka TPPU

1. Bareskrim sita rumah mewah di Jaksel senilai Rp28 miliar

Bareskrim Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Senilai Rp175 MIlustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Whisnu menjelaskan, aset yang disita penyidik berupa uang tunai Rp34.829.217.832. Rumah tanah dan bangunan diantaranya sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp28 miliar san sebuah rumah mewah di Kota Surabaya senilai Rp21 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita sebuah kantor di Surabaya senilai Rp40 miliar, kantor di Jakarta Barat senilai Rp16 miliar dan 2 kantor di kota Malang masing masing senilai Rp1,9 miliar dan Rp5,9 miliar.

Satu gedung di Kota Malang senilai Rp15 miliar dan gudang susu di malang senilai Rp12,8 miliar juga tak luput dari penyitaan.

Baca Juga: Kasus Wahyu Kenzo, Crazy Rich Tulungagung akan Diperiksa Bareskrim

2. Bareskrim tetapkan 2 tersangka lainnya

Bareskrim Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Senilai Rp175 MIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bareskrim Polri juga turut menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama dengan Wahyu Kenzo.

Mereka adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Yudi berperan selaku pendiri bersama dengan Wahyu Kenzo saat ini masih dalam proses pencarian. Sementara Bayu berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Untuk Chandra telah ditangkap dan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023) kemarin. Sementara untuk Wahyu Kenzo tetap menjadi tahanan Polres Malang karena juga tengah diproses pidana.

"Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp241,6 Miliar," jelasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kenzo Takada, Desainer Jepang dengan Karya Ikonik

3. Ketiga tersangka dijerat Pasal TPPU

Bareskrim Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Senilai Rp175 MDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas perbuatannya itu, Wahyu dan 2 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, ketiganya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Wahyu Kenzo juga telah dijerat dalam kasus dugaan investasi bodong oleh Polres Malang yang ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya