Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya menahan YouTuber Muhammad Kece mulai Rabu (25/8/2021) malam. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (27/8/2021).
1. Muhammad Kece sementara ditahan hingga 13 September
Muhammad Kece sebelumnya ditangkap dalam persembunyiannya di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) malam pukul 19.30 WITA.
Polisi pun langsung menggiring Muhammad Kece ke Mabes Polri, Jakarta, dan tiba pada Rabu (25/8/2021) untuk menjalani pemeriksaan. Ramadhan menambahkan untuk penahanan Muhammad Kece sementara berlaku hingga 13 September 2021.
“Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021,” ujar Ramadhan menegaskan.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece Ucapkan Salam Sadar
2. Muhammad Kece tak muncul memberikan klarifikasi
Editor’s picks
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, Muhammad Kece tidak muncul memberikan klarifikasi. Alasan itu pun membuat Polri memburu keberadaan hingga terdeteksi di Bali.
"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
3. Polisi kantongi bukti awal berupa video yang diduga bermuatan penistaan agama
Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Muhammad Kece yang bermuatan penistaan agama. Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.
"Tentunya bukti unggahan M Kece di YouTube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.
Muhammad Kece disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.
Baca Juga: PA 212 Ancam Demo Jika Polisi Tak Segera Tangkap Muhammad Kece