Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Trading UGAM Live, Tipu Member Rp5 M

UGAM Live klaim di bawah naungan PT FSF

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus penipuan aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin yang terjadi di Jawa Timur dan Bali, serta tempat lainnya selama Oktober 2021 hingga Mei 2022.

Aplikasi trading Meta Trader 4 (MT4) bernama United Global Asset Management Live (UGAM Live) ini menyeret lima member sebagai korban dengan total kerugian Rp5.257.500.000.

“Padahal produk UGAM tersebut tidak ada kerja sama dengan PT. FSF serta berada di luar negeri, sehingga menimbulkan kerugian bagi investor yang mengikuti produk UGAM,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Ada Ribuan Korban, Kejagung Prioritaskan Kasus Robot Trading DNA PRO

1. UGAM Live tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Trading UGAM Live, Tipu Member Rp5 MIlustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Ramadhan menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari Subdit IV/MUSP yang menerima laporan informasi terkait trading UGAM Live dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham dalam maupun luar negeri, komoditi mata uang berupa valas atau forex, komoditi emas, hingga komoditi mata uang kripto yang ditawarkan PT. FSF.

“Berdasarkan keterangan korban, pihak PT. FSF menawarkan dan mengarahkan masyarakat untuk bertransaksi produk UGAM, di mana perusahaan UGAM tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata dia.

2. Korban termakan rayuan sales yang mengklaim telah berizin

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Trading UGAM Live, Tipu Member Rp5 Milustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Para korban dalam melakukan trading online menggunakan aplikasi trading pada platform MT4 yang bernama UGAM Live (www.unitedglobalasset.com). Sementara, yang diduga dikelola PT. FSF adalah aplikasi untuk melakukan transaksi/trading jual beli saham dan emas secara virtual.

“Korban mendapatkan promosi penawaran secara langsung dari marketing PT FSF yang menyampaikan bahwa PT FSF adalah entitas/broker pialang berjangka yang berizin (legal), serta menjanjikan keuntungan dan keamanan investasi,” ujar Ramadhan.

“Namun pada faktanya, masyarakat diarahkan untuk berinvestasi pada platform MT4 yang bernama UGAM Live (www.unitedglobalasset.com) yang menurut keterangan dari Marketing PT. FSF adalah platform yang dikelola PT FSF,” imbuhnya.

Baca Juga: Investasi atau Trading Saham, Mana yang Lebih Menguntungkan?

3. Akun trading korban dibuat dan dikelola marketing

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Trading UGAM Live, Tipu Member Rp5 Milustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, marketing juga tidak menjelaskan risiko yang timbul pada aplikasi trading UGAM Live serta legalitas dari UGAM. Kemudian, masyarakat yang akan menempatkan dana deposit diarahkan untuk mengirimkan uangnya ke rekening atas nama UGA Management Indonesia.

“Berdasarkan keterangan korban bahwa marketing PT. FSF mengajak korban untuk melakukan trading pada platform MT4 yang bernama UGAM Live dan merupakan investasi yang menguntungkan. Korban tidak memahami bagaimana cara berinvestasinya, sehingga akun trading korban dibuat dan dikelola oleh masing-masing marketing dari PT FSF,” kata Ramadhan.

Adapun tiga tersangka yang ditangkap adalah EZ (42) selaku Kepala PT FSF cabang Jember. Ia ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. EZ berperan mengarahkan marketing yang bekerja di PT FSF cabang Jember, untuk menawarkan produk UGAM kepada calon investor.

Tersangka lainnya adalah MGB (28) dan NAN (36) selaku marketing PT FSF cabang Jember. Keduanya ditangkap di Jember, Jawa Timur.

MGB dan NAN melakukan penawaran dan promosi kepada calon investor terkait produk UGAM, dan mengkalim produk mereka merupakan bagian dari PT FSF, serta apabila berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian, sehingga calon investor percaya dan tertarik berinvestasi pada UGAM.

“Namun setelah berinvestasi, Investor justru mengalami kerugian dan pihak PT FSF tidak mau bertanggung jawab,” ujar Ramadhan.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor:B/8378/M.5.4/Eoh.1/08/2022, 16 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tersangka EZ, MGB dan NAN dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya