Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash 

TikTok Cash dilaporkan atas perkara pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penipuan terkait aplikasi TikTok Cash, Selasa (16/2/2021). Pelapor bernama Cindy, sedangkan terlapor adalah Aretha Mozza dan Max.

“Benar (ada laporan terkait TikTok Cash), laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Surat bernomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM itu, melaporkan perkara penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang. Surat itu pun sempat hilir mudik di media sosial.

1. TikTok Cash diblokir Kominfo

Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash Tangkapan layar situs tiktokcash.com

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai adanya money game atau investasi bodong di TikTok Cash. Karena alasan inilah, OJK telah melaporkan secara resmi TikTok Cash ke Kominfo agar segera diblokir sebelum muncul laporan aduan kerugian yang bisa saja dialami oleh penggunanya.

Menanggapi laporan OJK, pada Rabu (10/2/2021), Kominfo telah resmi memblokir situs TikTok Cash dengan alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Baca Juga: Diduga Menipu 980 Pelanggan, Bos Grab Toko Diciduk Bareskrim Polri

2. TikTok Cash tidak terafilias dengan TikTok

Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash Ilustrasi TikTok. IDN Times/Arief Rahmat

Menanggapi hal ini, pihak TikTok Indonesia telah memberikan klarifikasi di akun Instagramnya. TikTok mengatakan saat ini mereka tidak terafiliasi dengan perusahaan manapun.

Bahkan, TikTok juga mengatakan untuk berhati-hati dan menjamin bahwa pihaknya tidak akan pernah meminta uang dari pengguna.

Sebelum TikTok Cash, ada pula aplikasi serupa yang menjanjikan uang hanya dengan menonton video. Aplikasi tersebut bernama Vtube yang kini juga sudah diblokir oleh pemerintah karena menerapkan skema ponzi atau money game. Selain itu, kini muncul situs like-cash.com yang mirip dengan TikTok Cash.

3. Begini skema kerja TikTok Cash

Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash TikTok Cash (Website/tiktokcash.com)

TikTok Cash merupakan situs yang menawarkan sejumlah uang kepada mereka yang mau melakukan tugas tertentu per harinya. Tugas yang harus dilakukan adalah menonton dan memberikan like di video, kemudian hasilnya di-screenshot sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan tugas.

Setelah itu, barulah pengguna mendapatkan sejumlah uang yang dapat dicairkan melalui akun rekening mereka. Namun, sebelum melakukan tugas, pengguna harus mendaftar dan membayar biaya keanggotaan dengan jumlah yang berbeda tergantung levelnya.

Biaya tersebut mulai dari Rp89 ribu untuk level 'pekerja sementara' dengan masa berlaku delapan hari, serta Rp500 ribu untuk level 'karyawan' dan Rp49 juta untuk level 'general manager' dengan masa berlaku 365 hari.

Bukan hanya dari menonton video, pengguna TikTok Cash juga akan mendapat bonus yang lebih banyak jika mereka bisa merekrut anggota baru (downline) menggunakan kode referal. Bonus akan terus bertambah jika anggota mereka merekrut anggota baru lainnya dan begitu seterusnya.

Baca Juga: Polisi Periksa 2 Korban Penipuan Grab Toko, Segini Kerugiannya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya