Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel Baswedan

Novel dilaporkan terkait cuitan kematian ustaz Maaher

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel dilaporkan lantaran dianggap melakukan ujaran hoaks terkait meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin (8/2/2021).

“Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala SPKT Bareskrim,” kata Rusdi saat dihubungi, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan Gara-gara Cuitan hingga Imlek dan Sanksi ASN

1. Polri akan mempelajari laporan terhadap Novel

Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel BaswedanANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Rusdi mengatakan, pada prinsipnya, tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Sehingga, seluruh laporan yang disampaikan masyarakat akan diterima dan dilayani oleh Polri.

“Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan,” ujarnya.

2. Cuitan Novel yang dilaporkan ke polisi

Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel Baswedaninstagram/ustadzmaaheratthuwailibi

Sebelumnya, Novel dalam cuitannya mempertanyakan tindakan aparat kepolisian menahan orang sakit. Ia menilai kematian Maaher bukan hal sepele.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," kata Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa (9/2/2021).

3. PPMK sebut Novel menyebarkan hoaks

Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel Baswedan(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski, menilai cuitan Novel mengandung hoaks dan provokasi. Novel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2016 tentang ITE.

Tak hanya ke Bareskrim Polri, PPMK rencananya juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Karena bukan kewenangan beliau sebagai penyidik KPK untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher. Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut. Dan kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata Joko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

4. Novel sebut cuitannya ungkapan rasa kemanusiaan

Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel BaswedanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan pernyataan yang dilontarkan merupakan bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan.

"Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi. Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (Rutan)," katanya kepada IDN Times, Kamis (11/2/2021).

Novel pun meyakini, polisi paham apa makna yang tersirat dalam cuitannya. Ia justru heran, mengapa pernyataannya dilaporkan ke polisi.

"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh. Gak ada masalah dengan tulisan itu, polisi pasti paham," ucap Novel.

Baca Juga: Cuitan soal Kematian Ustaz Maaher Dilaporkan, Novel Baswedan: Itu Aneh

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya