Bareskrim Tolak Laporan Kanjuruhan Terkait Korban Anak dan Perempuan

Laporan pihak korban Kanjuruhan dianggap tak cukup bukti

Jakarta, IDN Times - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan terus menuntut keadilan setelah tiga tersangka divonis bebas. Keluarga korban Kanjuruhan didampingi Koalisi Masyarakat Sipil pun mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru pada Senin (10/4/2023).

Namun, Pengacara Korban Kanjuruhan, Muhammad Yahya dari KontraS menyayangkan laporannya ditolak karena dianggap tidak cukup bukti.

“Setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan,” kata Yahya setelah membuat laporan di Bareskrim Polri.

1. Korban Kanjuruhan ajukan laporan Perlindungan Anak

Bareskrim Tolak Laporan Kanjuruhan Terkait Korban Anak dan PerempuanMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Adapun laporan yang kali ini diajukan korban Tragedi Kanjuruhan adalah terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab, dari 135 korban terdapat 44 anak dan perempuan.

“Sementara kalau misalnya temen-temen tahu dalam proses penanganannya itu pasal ini (Perlindungan Anak) tidak digunakan dalam penuntutan karena dalam proses dakwaannya hanya menggunakan pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian begitu,” ujar Yahya.

Baca Juga: Mahfud Enggan Komentari Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan

2. Tiga polisi tersangka kasus Kanjuruhan divonis bebas

Bareskrim Tolak Laporan Kanjuruhan Terkait Korban Anak dan PerempuanSejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan dalam kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sebelumnya, tiga orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Ketiganya mendapatkan vonis sangat ringan. Bahkan dua polisi di antaranya divonis bebas.

Eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan divonis pidana penjara 1,5 tahun, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

3. Dalam putusan Hasdarmawan, suporter disebut jadi pemicu tembakan gas air mata

Bareskrim Tolak Laporan Kanjuruhan Terkait Korban Anak dan PerempuanAbdul Haris saat memberi kesaksian di sidang lanjutan perkara Kanjuruhan, Jumat (27/1/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Saat membacakan amar putusan milik Hasdarmawan, hakim membeberkan bahan pertimbangan kalau penembakan gas air mata dipicu ulah suporter yang turun ke lapangan setelah peluit akhir pertandingan. Hakim menyebut kalau tembakan diarahkan ke shuttle ban dan tribun suporter.

"Menimbang bahwa, terdakwa Hasdarmawan memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata ke arah shuttle ban dan tribun dengan tujuan mengurai dan agar suporter segera meninggalkan stadion. Perbuatan terdakwa dibenarkan para saksi dan terdakwa lain," ujar hakim Abu dalam amar putusannya.

Akibat tembakan tersebut asap dari gas air mata menimbulkan asap di Tribun 13 dan sekitarnya. Menimbulkan mata pedih penonton atau suporter. Kemudian menyebabkan kepanikan suporter, lalu suporter berusaha keluar dari pintu masuk stadion. Yang berakibat pada berebut agar bisa keluar dari stadion.

Perbuatan tersebut mengakibatkan banyak suporter mengalami luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Perbuatan terdakwa membuat penonton panik dan penonton berdesakan karena berusaha menyelamatkan diri. Padahal, semestinya bisa memprediksi efek yang diakibatkan dengan menembakkan gas air mata itu hingga menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.

"Terdakwa seharusnya bisa bersikap lebih tenang dan yang oleh pasukannya ditembakkan ke arah shuttle ban dan tribun yang padahal banyak terdapat suporter wanita dan anak-anak. Perbuatan tersebut berlebihan dan melampaui batas," kata Abu.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka disimpulkan bahwa terdakwa kurang menduga-duga, kurang memperhitungkan, dan kurang memprediksi efek yang ditimbulkan dari penembakkan gas air mata. Unsur kealphaannya menyebabkan orang lain luka hingga meninggal dunia telah terpenuhi.

Kendati begitu, majelis hakim masih ada hal yang meringankan untuk memaklumi perbuatan terdakwa Hasdarmawan. Hakim menyebut bahwa kejadian dipicu perbuatan suporter turun dari tribun, terdakwa bermaksud menyelamatkan pemain dan ofisial tim, terdakwa mengabdi pada negara sebagai polisi, selama sidang terdakwa tegas tidak berbelit dan belum pernah dipidana.

Kemudian hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi suporter yang mengalami luka dan meninggal dunia. Atas dasar itulah, Hasdarmawan divonis majelis hakim dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pilih pikir-pikir dengan vonis hakim. Putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Komnas HAM Menduga Jaksa di Sidang Kanjuruhan Kena Intimidasi 

4. Vonis bebas untuk Bambang karena gas air mata terdorong angin

Bareskrim Tolak Laporan Kanjuruhan Terkait Korban Anak dan PerempuanSuasana sidang putusan sela tiga anggota Polisi terdakwa Kanjuruhan, Jumat (27/1/2023). (IDN Times/khusnul Hasana)

Sementara dalam amar putusan Bambang, majelis hakim menimbang proses tembakan gas air mata pasukan Samapta Polres Malang. Menurut hakim, penembakan yang diperintahkan terdakwa Bambang mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Kemudian asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan.

Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya Tribun 13 adalah penembakan dari pasukan Hasdarmawan. Penembakan itu pula yang menyebabkan kepanikan para suporter atau penonton hingga berdesakan mencari jalan keluar stadion.

"Akibat penembakan dari saksi Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit," kata hakim Abu saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan pertimbangan hukum itu, majelis hakim menilai tidak ada kausalitas atau sebab akibat perbuatan yang dilakukan Bambang terhadap jatuhnya ratusan korban jiwa. Majelis hakim pun menilai bahwa terdakwa tidak melakukan kealpaan saat bertugas.

"Karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi. Sehingga unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan," ucap Abu.

Atas dasar itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang. Tanpa ragu, terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir alias mempertimbangkan hasil vonis.

Padahal, putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

5. Wahyu divonis bebas karena dinilai tak berperan pada terbunuhnya 135 suporter di Kanjuruhan

Bareskrim Tolak Laporan Kanjuruhan Terkait Korban Anak dan PerempuanSuasana sidang tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Lebih lanjut, Wahyu yang juga mendapatkan vonis bebas karena pertimbangan perannya saat Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim menyebut, peran Wahyu yang meneruskan tembusan surat permohonan dari Panpel Arema FC terkait izin pertandingan. Lalu terdakwa melakukan rakor dan dipimpin terdakwa sebanyak dua kali.

Terdakwa Wahyu membuat rencana pengamanan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Kemudian membuat surat perintah pengamanan sesuai dengan perintah Kapolres Malang saat masih dijabat AKBP Ferly Hidayat. Selanjutnya membuat surat bantuan pengamanan ke Polda Jatim.

Selebihnya, terdakwa Wahyu memiliki tugas untuk mengoperasikan, mengendalikan dan pengamanan instansi masyarakat atau pemerintah. Terdakwa mengaku tidak pernah memerintahkan Hasdarmawan dan Bambang menembak gas air mata ke arah shuttle ban dan tribun.

Dari seluruh pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berkesimpulan tidak terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu dengan timbulnya korban. Karena Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan terdakwa.

"Terdakwa tidak pernah memerintahkan maupun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata," ucap Abu.

Majelis hakim berpendapat bahwa unsur kealpaan tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakawa. Karena tidak memenuhi unsur, tidak dipertimbangkan lagi dan dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga.

Atas dasar itu, terdakwa Wahyu divonis bebas oleh majelis hakim. Sama halnya Bambang, Wahyu langsung menerima putusa majelis hakim. Sementara JPU hanya memilih pikir-pikir alias mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya