Baru Selesai! Draf UU Cipta Kerja 1.035 Halaman Siap Diantar ke Istana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI menyatakan draf Undang-Undang Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman telah selesai direvisi dan siap disampaikan ke Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo pada Rabu (14/10/2020).
“Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari kerja. Nah 7 hari kerja itu adalah hari Rabu, Sabtu, Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini,” kata Sekretaris Jendral DPR Indra Iskandar, Senin (12/10/2020).
1. Draf yang final berjumlah 1.035 halaman
Indra menjelaskan draf final yang telah dirapikan format dan diperbaiki dari salah ketik itu berjumlah 1.035 halaman. Namun demikian, menurutnya, substansinya tidak ada yang berubah dari draf yang 905 halaman.
”Itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035. Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu, Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” ujarnya.
Baca Juga: Proses UU Ciptaker Langgar Tatib, DPR hanya Mengesahkan Kertas Kosong
2. Tidak ada perbedaan substansi dari draf 905 halaman dengan draf 1035 halaman
Editor’s picks
Indra menegaskan, draf berjumlah 905 halaman yang tersebar di masyarakat merupakan draf yang belum dirapikan dalam sisi format dan kesalahan ketik.
“Iya itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman), tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan pak Aziz. Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan,” kata Indra.
3. Sekjen DPR klaim tidak menjadi masalah anggota dewan tidak memegang draf UU Ciptaker saat Paripurna
Sebelumnya, draf UU Ciptaker ini masih menuai polemik lantaran keabsahannya diragukan oleh berbagai pihak. Sebab, para anggota dewan tidak memegang draf final saat pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Indra mengatakam hal tersebut tidak menjadi masalah dan masih sesuai Tata Tertib DPR RI. Menurutnya, substansi UU Ciptaker sudah selesai di pembahasan pengambilan keputusan tingkat I.
“Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju,” kata Indra.
Berikut link unduh draf UU Cipta Kerja yang didapatkan IDN Times dari Baleg DPR RI.
Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja