Batal Lockdown, Papua Resmi Berlakukan PPKM Darurat Level 4 Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menyikapi teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal istilah lockdown, Pemerintah Provinsi Papua akhirnya menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Papua No. 440/8936/SET tentang PPKM COVID-19, di mana masa berlakunya selama 28 hari, terhitung sejak 3 sampai 30 Agustus 2021.
“Selasa kemarin, Gubernur Papua telah menandatangani surat edaran terkait PPKM Level 4 untuk Provinsi Papua. Intinya kita melaksanakan PPKM Level 4, mengikuti intruksi Mendagri No. 28 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, lewat keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Kapolda Papua: Kamtibmas Kondusif Pasca Pengesahan UU Otsus Papua
1. PPKM Level 4 berlaku di Jayapura, Merauke, dan Mimika
Rifai menjelaskan, terdapat tiga daerah yang berstatus PPKM Level 4 yakni Kota Jayapura, Merauke, dan Mimika. Sedangkan Level 3 ada 9 kabupaten dan Level 2 ada 17 kabupaten.
Berkaitan dengan penetapan PPKM Level 4 tersebut, Gubernur Papua ingin fokus terhadap keselamatan masyarakat.
“Sehingga tim Satgas COVID-19 Papua diminta bekerja secara maksimal bersama instansi terkait, melakukan upaya pengetatan, pengamanan, pencegahan, dan penekanan angka penularan virus corona di Papua,” ujarnya.
2. Gubernur Papua memerintahkan wilayah perbatasan ditutup sementara
Editor’s picks
Selain itu, Gubernur Lukas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan dan memonitor serta mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat di Papua. Khususnya daerah atau klaster pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI.
Lukas juga meminta agar wilayah perbatasan ditutup sementara semasa pemberlakukan PPKM Level 4. Dengan begitu, diharapkan penularan COVID-19 selama masa PPKM Level 4 berlaku, dapat ditekan seminimal mungkin.
“Sebab pelaksanaan multi event tersebut tinggal menghitung hari,” kata Rifai.
3. Papua berencana menerapkan lockdown
Sebelumnya, menyikapi tingginya kasus penularan COVID-19 di Provinsi Papua serta dengan telah ditemukannya virus corona varian Delta di Kabupaten Merauke, Gubernur Papua Lukas Enembe berencana menerapkan lockdown dengan menutup akses keluar masuk Bumi Cenderawasih.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan, lockdown diterapkan selama 28 hari pada Agustus 2021 mendatang.
“Sebab tujuan pemberlakuan lockdown ini tentunya untuk selamatkan nyawa manusia, karena semakin naik penularan virus ini,” kata Doren dalam keterangan tertulisnya di situs Pemerintah Provinsi Papua, Jumat (23/7/2021).
Doren menjelaskan, lockdown akan diberlakukan mulai 1 hingga 28 Agustus 2021. Tak hanya menutup pintu masuk di seluruh pelabuhan laut serta bandara, lockdown juga berlaku terhadap mal, swalayan, rumah makan, kafe serta tempat publik lainnya.
“Tapi (untuk penerapannya di kabupaten dan kota) ini, tentunya dikembalikan kepada bupati dan wali kota. Artinya bisa diatur, misalnya mal, swalayan bisa dibuka dengan batas waktu yang ditentukan. Lalu restoran atau cafe bisa menjual tapi makanan dan minuman dibawa pulang atau take away,” jelas dia, usai rapat dengar pendapat penanganan pandemik COVID-19 bersama Gubernur Lukas Enembe dan jajaran kepala OPD, di Jayapura, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah Lockdown