Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pilkada 2020, 26 Perkara Ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Kamis (17/9/2020) telah menerima 71 permohonan sengketa, sejak pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 ditutup.
“Bawaslu telah menerima permohonan sengketa pilkada sengketa pencalonan, baik unsur perorangan maupun dari unsur partai politik," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip ANTARA, Minggu (20/9/2020).
1. Sebanyak 26 perkara ditolak untuk seluruhnya
Bagja mengatakan, pengajuan permohonan sengketa ini melalui Bawaslu provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada 2020. Dari 71 perkara, terdapat tujuh perkara serta permohonan yang tidak dapat diregister dan empat perkara tidak dapat diterima.
Sementara, lima perkara dikabulkan seluruhnya, 19 perkara dikabulkan sebagian, dan 26 perkara ditolak seluruhnya.
"Terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon lima perkara. Yang masih verifikasi formil dan materiil empat perkara, ini dari calon partai politik, dan proses musyawarah satu perkara," ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Sesalkan KPU Beri Izin Konser pada Tahapan Kampanye Pilkada
2. Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus
Editor’s picks
Bagja menjelaskan, hingga kini Bawaslu telah menyelesaikan 63 perkara. Permohonan tersebut diselesaikan oleh satu Bawaslu provinsi, 52 Bawaslu kabupaten, dan 10 Bawaslu kota.
Dalam penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan Bawaslu saat pilkada, kata Bagja, putusannya bersifat korektif. Putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah, atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan.
Hal ini sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
3. Mekanisme sengketa akan melalui tahapan musyawarah
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Objek Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan, adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi atau kabupaten atau kota.
Keputusan dapat berupa berita acara (BA) atau surat keputusan (SK). Adapun mekanisme penyelesaian sengketa, menurut Bagja, melalui tahapan musyawarah secara tertutup dan secara terbuka.
Dalam status darurat nasional musibah non-alam pandemik COVID-19 di Indonesia saat ini, Bawaslu melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.
Baca Juga: Bawaslu Terima 52 Laporan Sengketa Pilkada Serentak 2020