Bayar Rp8 Juta, Korban First Travel Bisa Umrah Diberangkatkan Menag

Jemaah diminta rela membayar biaya tambahan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menyampaikan keinginannya untuk membantu korban First Travel dengan syarat, korban membayar biaya tambahan Rp8 juta. Hal tersebut dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi Vlll DPR.

“Sebetulnya kita katakan (biaya umrah) paling sedikit 20 juta, mungkin kita minta dia (korban) tambah 8 juta,” kata Menag Fachrul Razi, Kamis (28/11).

1. Jemaah yang telah membayar akan “dititipkan” ke travel lain

Bayar Rp8 Juta, Korban First Travel Bisa Umrah Diberangkatkan MenagIDN Times/Irfan Fathurohman

Nantinya, korban First Travel yang telah membayar biaya tambahan akan disalurkan oleh Kemenag ke travel yang dinilai telah meraup keuntungan banyak.

“Mudah-mudahan bisa kami titip beberapa tempat, dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi selama periode kedua kepemimpinan pak Jokowi kita bisa selesai mudah-mudahan,” ujar Menag.

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi akan Dialog dengan Korban First Travel

2. Menag minta korban First Travel rela bayar biaya tambahan

Bayar Rp8 Juta, Korban First Travel Bisa Umrah Diberangkatkan MenagRapat Kerja Komisi 8 DPR dan Menteri Agama (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Selanjutnya, jika konsep tersebut diterima oleh Komisi Vlll, Kemenag akan mulai mencari travel yang bersedia dengan tawaran Kemenag. Namun, Menag juga berharap kepada korban First Travel untuk ikhlas membayar  Rp8 juta.

“Dan akan kami coba hubungi beberapa temen-teman yang tanda petik korban First Travel ini untuk sebagian rela menganggap pahala, sebagian rela menambah sisa Rp8 juta,” ujar Fachrul.

3. Barang bukti kasus First Travel dirampas negara

Bayar Rp8 Juta, Korban First Travel Bisa Umrah Diberangkatkan MenagFirst Travel

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutus bahwa barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.

Dengan begitu, putusan majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Baca Juga: Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil Negara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya