Beda dari Demokrat-KSPI, PKS Pesimis Legislative Review UU Cipta Kerja

PKS akan mendesak presiden menerbitkan Perppu dan JR ke MK

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan dan diserahkan DPR ke presiden, masih menuai penolakan dari masyarakat. Masyarakat yang menolak ramai-ramai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review atau uji materi.

Di parlemen, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak undang-undang ini, juga melakukan upaya lain. Berbeda dengan Demokrat yang siap menempuh jalur legislative review, PKS malah menilai hal tersebut hanya akan membuang waktu dan tenaga.

“Sebab, jalan bagi legislative review ini relatif lebih panjang. Ini kan prosesnya serupa dengan bila kita mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) baru,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto kepada IDN Times, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Wuih! PKS Temukan Pasal Selundupan dalam Draf UU Cipta Kerja?

1. PKS akan desak untuk executive review dan judicative review

Beda dari Demokrat-KSPI, PKS Pesimis Legislative Review UU Cipta KerjaJokowi pimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (20/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

PKS, kata Mulyanto, menyambut baik desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta PKS menjadi pelopor legislative review.

Namun, PKS justru akan menempuh jalur lain yang menurut Mulyanto lebih efektif. Misalnya, mendesak presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau executive review, dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aspek formil pembentukan RUU Cipta Kerja.

“Menurut pandangan saya langkah pertama dan kedua itu yang menjadi prioritas sekarang,” ujar Mulyanto.

2. Legislative review melalui proses panjang

Beda dari Demokrat-KSPI, PKS Pesimis Legislative Review UU Cipta KerjaInfografis alur pembentukan undang-undang di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyanto menjelaskan, proses panjang legislative review ini mencakup: disusun dan diajukan ke Badan Legislasi (Baleg), mengajukan dalam Prolegnas, diajukan agar menjadi prioritas 2020, lalu proses harmonisasi dan pembahasan di Baleg dalam panitia kerja (Panja) sampai selesai.

Selanjutnya, masuk pleno Baleg, masuk paripurna, RUU dikirim ke pemerintah, pemerintah membuat daftar inventaris masalah (DIM), kembali ke DPR, pembahasan Panja antara DPR dan pemerintah, pleno Baleg, raker, dan paripurna.

3. PKS pesimis melalui jalur legislative review

Beda dari Demokrat-KSPI, PKS Pesimis Legislative Review UU Cipta KerjaInfografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan konfigurasi politik di DPR yang ada sekarang, Mulyanto mengaku tidak begitu optimis, untuk dapat disetujui. Bahkan, bisa tertahan di setiap tahap yang panjang itu.

“Kalkulasi politiknya seperti itu. Kecuali ada kehendak dan dorongan publik yang kuat, seperti RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) kemarin. Jadi ini pertimbangan plus dan minusnya. Pada masanya, saat yang tepat kita akan tetap dorong langkah legislative review ini,” ujar dia.

4. KSPI minta Demokrat dan PKS tempuh jalur legislative review

Beda dari Demokrat-KSPI, PKS Pesimis Legislative Review UU Cipta KerjaPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal meminta Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi inisiator pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melalui proses legislative review.

“Penolakan PKS dan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu, wajar diapresiasi. Tetapi perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai di situ,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2020).

Untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya, kata Iqbal, maka keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional.

“Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh oleh PKS dan Demokrat untuk membatalkan omnibus law adalah, dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru,” kata Iqbal.

5. Demokrat dan PKS bisa membuat undang-undang pencabutan omnibus law

Beda dari Demokrat-KSPI, PKS Pesimis Legislative Review UU Cipta KerjaIDN Times/Arief Rahmat

Menurut Iqbal, Demokrat dan PKS bisa mengusulkan pembuatan undang-undang baru, yang isinya tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja.

“Jadi, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan, bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut,” ujar dia.

Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, menurut Iqbal, Demokrat dan PKS memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usulan RUU. Hak itu dijamin Pasal 21 UUD 1945.

“Nah, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh anggota-anggota DPR dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat,” kata dia.

 

Mau unduh draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman? Klik di sini 

Baca Juga: Jawab Desakan KSPI, Demokrat Siap Tempuh Legislatif Review UU Ciptaker

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya