Begini Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019

Gugatan Rachmawati dikabulkan MA sejak 2019

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara perihal putusan sengketa Pilpres 2019 terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, yang baru dikeluarkan baru-baru ini.

Padahal, gugatan yang diajukan Politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri itu sudah diputuskan pada Oktober 2019. Lantas apa alasan MA baru mengeluarkan hasil putusan setelah putusan sidang setelah beberapa bulan?

1. MA beralasan baru merilis hasil putusan karena pandemik virus corona

Begini Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019IDN Times/Hana Adi Perdana

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, pihaknya baru merilis putusan pada 3 Juli 2020, karena disebabkan kebijakan selama pandemik COVID-19.

“Proses minutasi putusan dan pandemik COVID-19. Adanya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan work from home, banyak staf yang bekerja dari rumah,” ujar dia kepada IDN Times, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Gerindra: Putusan MA soal Peraturan KPU Tak Ubah Hasil Pilpres 2019

2. PKS mendesak KPU menindaklanjuti putusan MA

Begini Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sempat mempertanyakan alasan MA baru merilis putusan sengketa Pilpres 2019 terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

“Kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya terkait keabsahan hasil pemilu? Dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perudang-undangan,” kata Mardani saat dihubungi, Rabu.

Namun, Mardani mengapresiasi MA dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti keputusan tersebut. “Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” ujar dia.

3. Jokowi-Ma’ruf Amin pemenang Pilpres 2019 sudah final

Begini Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019Dok. Biro Pers Kepresidenan

Politikus Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.

“Tidak ada relevansi putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Juru Bicara Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

“Pasal 3 ayat 7 yang berbunyi ‘dalam hal hanya terdapat 2 pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.’ Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang,” papar dia.

4. Meski gugatan Rachmawati dikabulkan, tidak mengubah hasil Pilpres 2019

Begini Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dengan dikabulkannya gugatan Rachmawati Soekarnoputri untuk menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, kata Habiburokhman, maka pengaturan hasil pilpres dua paslon kembali ke konsep 20:50 sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Pemilu dan Pasal 3 ayat 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

“Sekarang kita check hasil pilpres, apakah sudah terpenuhi syarat 20: 50 itu? Secara nasional Jokowi-Ma'ruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50 persen. Lebih detail Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi,” kata dia.

5. MA kabulkan gugatan Rachmawati

Begini Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019IDN Times/Hana Adi Perdana

Perlu diketahui, gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan diputuskan menang melawan KPU di MA, terkait Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019 itu sebenarnya sudah dikeluarkan pada 28 Oktober 2019, namun baru diunggah di web MA pada 3 Juli 2020. Atau delapan hari setelah Jokowi-Ma'ruf Amin dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Pada putusan tersebut, MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Kewajiban Rapid Test untuk Calon Penumpang Digugat ke Mahkamah Agung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya