Begini Cara Pengajuan Dana Bos Kemenag 2022 untuk Madrasah

Dana BOS Madrasah tahap II mencapai Rp2,5 Triliun

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022. Hal ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun pada Maret dan April 2022.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS madrasah yang dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun. Nilai tersebut diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA). 

Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” kata Ishom dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu (6/8/2022).

1. Anggaran yang sudah masuk RPL Rp966,5 miliar

Begini Cara Pengajuan Dana Bos Kemenag 2022 untuk MadrasahIlustrasi prokes di sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Koordinator Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Syafriansah, mengatakan, per 15 Juli 2022, anggaran yang telah masuk ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada bank penyalur senilai Rp966,5 miliar. Sisanya diharapkan dapat masuk pada minggu ketiga Juli 2022. 

Sementara, Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama, Papay Supriatna, menargetkan proses pencairan anggaran BOS madrasah akan selesai pada akhir Juli 2022.

“Anggaran Rp2,5 triliun ini diharapkan selesai disalurkan ke rekening madrasah penerima paling lambat pada akhir Juli 2022,” katanya.

Baca Juga: Kemenag Juga Hentikan Bantuan Dana Operasional Ponpes Shiddiqiyyah

Baca Juga: Kemenag Perketat Regulasi Perizinan Pendirian Pendidikan Agama

2. Dana BOS diusahakan cair 100 persen

Begini Cara Pengajuan Dana Bos Kemenag 2022 untuk MadrasahIlustrasi pendidikan ( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Papay mengatakan, saat ini masih terdapat alokasi anggaran BOS tahap II untuk madrasah swasta yang terblokir sementara (Automatic Adjustment). Total anggarannya Rp1,150 triliun. 

Menurutnya, Direktorat KSKK Madrasah masih terus berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementerian Keuangan agar anggaran tersebut bisa terbuka blokirnya dan dapat kembali disalurkan kepada madrasah penerima. 

“Sebagaimana tahun anggaran 2021, pada tahun anggaran 2022 ini, Direktorat KSKK Madrasah bertekad dapat merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk madrasah swasta dengan total anggaran Rp7,34 triliun,” ujarnya.

3. Berikut cara mengajukan dana BOS Kemenag 2022

Begini Cara Pengajuan Dana Bos Kemenag 2022 untuk MadrasahIlustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Berikut adalah proses pengajuan BOS Kemenag 2022:

* Buka situs bos.kemenag.go.id
* Log in menggunakan EMIS Pendis
* Buat perjanjian kerja sama
* Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
* Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
* Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
* Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
* Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
* Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
* Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS:

* Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
* Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
* Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
* Kwitansi atau bukti P\penerimaan sebagai dasar pencatatan

Baca Juga: Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah

Baca Juga: Kemenag Bakal Atur Standar Honor Imam dan Takmir Masjid

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya