Ini Perjalanan DPR dan Pemerintah Ngebut Bahas Revisi UU KPK

UU itu diketok hanya dalam waktu dua pekan

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR pada Selasa (17/9) akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) setelah melalu proses yang cukup singkat.

Pasalnya, hanya membutuhkan waktu 12 hari sejak RUU KPK disahkan sebagai inisiatif DPR sejak 5 September 2019 lalu. Ini merupakan momen langka, di mana Presiden dan DPR bisa kompak bekerja sama hingga proses pembahasan UU bisa dikebut. 

Lalu bagaimana proses RUU KPK ini hingga disahkan?

1. Hanya butuh dua pekan untuk mengesahkan RUU KPK

Ini Perjalanan DPR dan Pemerintah Ngebut Bahas Revisi UU KPK(Paripurna di DPR untuk mengesahkan RUU KPK) IDN Times/Irfan Fathurohman

Berikut adalah tanggal-tanggal krusial di awal membahas revisi UU KPK. Berikut adalah rangkaian kegiatannya:

5 September, Badan Legislasi DPR Setuju terhadap RUU KPK menjadi RUU inisiatif pada Kamis (5/9). DPR menggelar rapat paripurna dipimpin oleh Utut Adianto yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR. Hasilnya, tanpa interupsi seluruh anggota kompak sepakat.

11 September, Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) agar Menteri Hukum dan HAM membahas revisi UU KPK bersama DPR. 

16 September, DPR dan Pemerintah Sepakati tujuh poin perubahan dalam RUU KPK. Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/9) malam.

17 September pagi, DPR RI gelar rapat bamus secara tertutup untuk menyepakati pengesahan revisi UU No 30/2002 tentang KPK sebelum diparipurnakan

Setelah dibahas di bamus, tibalah RUU KPK di rapat paripurna padi hari yang sama pukul 12:05 WIB, dan langsung disahkan.

Baca Juga: Saat Permohonan KPK ke DPR & Presiden Agar UU Tak Direvisi, Diabaikan

2. Begini tata alur pembuatan undang-undang yang berlaku di DPR

Ini Perjalanan DPR dan Pemerintah Ngebut Bahas Revisi UU KPKIDN Times/Irfan fathurohman

Untuk diketahui, Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 1 menyebut bahwa, kekuasaan untuk membentuk UU ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian di pasal 20 ayat 2 disebutkan setiap rancangan UU (RUU) dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Nah, untuk proses pembentukan undang-undang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74. Berdasar ketentuan tersebut seperti inilah proses pembentukan sebuah undang-undang.

1. Sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD.

2. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.

3. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.

4. RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

5. Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.

6. Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.

7. Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

8. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

9. Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

10. Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

11. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

12. Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Lalu apakah RUU KPK telah melewati proses itu? Anggota Komisi lll F-PPP Asrul Sani mengatakan perjalanan revisi UU KPK sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang.

“Sudah lah (sesuai aturan),” kata Asrul di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (17/9).

3. Ini pasal sebelum dan sesudah revisi UU KPK

Ini Perjalanan DPR dan Pemerintah Ngebut Bahas Revisi UU KPKANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Berdasarkan draf hasil rapat panitia kerja Baleg DPR, 13 September 2019, berikut perbedaan UU No. 30/2002 sebelum direvisi dan setelah revisi.

I. Bagian pertimbangan UU 30/2002
Sebelum revisi:
2. Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

Setelah revisi:
2. b. bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;

II. Pasal 1 Ayat (3)
sebelum revisi:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Setelah revisi:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Artinya KPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan.

III. Pasal 1 Ayat (5)
Setelah revisi:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Artinya, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 5/2014 tentang ASN yang mengatur bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Batas usia PNS adalah 35 tahun, sedangkan di atas usia tersebut diangkat menjadi P3K. Artinya, sebagian besar pegawai KPK yang berstatus pegawai tetap akan menjadi P3K, termasuk para penyidik independen, seperti Novel Baswedan.

IV. Pasal 10
Sebelum revisi: Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Setelah revisi pasal 10 A
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(2) ayat (f) Keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan

V. Pasal 12 A
Setelah revisi:
Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

VI. Pasal 12
Sebelum revisi:
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

Setelah revisi:
Pasal 12B
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
(4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12C
(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang sedang berlangsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D
(1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

VII. Pasal 19

Sebelum revisi:

(2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

Dalam draf revisi UU 30/2002
Ayat (2) tersebut dihapus

VIII. Pasal 24
Sebelum direvisi:
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 1  huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah direvisi:
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
penyempurnaan penyebutan
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

IX. Pasal 29
Sebelum direvisi:
Pimpinan KPK (f) berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

Setelah direvisi:
f. Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

X. Pasal 37
Sebelum direvisi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah direvisi:
BAB V Dewan Pengawas pasal 37A-37 H

Pasal 37A
(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri
(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun 
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 37D
Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. diutamakan berpengalaman sebagai penegak hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

Pasal 37E
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.


Aturan-aturan selanjutnya seperti juga memilih komisioner KPK

Pasal 37F
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan

Namun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh Presiden. Di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif, sehingga isi pasal ini pun masih menjadi perdebatan.

XI. Pasal 40
sebelum revisi:
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

setelah revisi:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik


(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

Namun, Presiden juga mengatakan butir ini masih diperdebatkan karena Presiden menginginkan agar penghentian kasus yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

XII. Pasal 43
Sebelum revisi:
(1) Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah revisi
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

XIII. Pasal 45
Sebelum revisi:
1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi.

Setelah revisi:
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

XIV. Aturan peralihan status penyelidik atau penyidik KPK


Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Usai UU Resmi Direvisi, Pimpinan KPK Perintahkan Pegawai Tetap Kerja

Topik:

Berita Terkini Lainnya