Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama Katolik

Ibadah akan dilaksanakan oleh perwakilan keluarga

Jakarta, IDN Times - Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien virus corona atau COVID-19 yang beragama Katolik.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik Aloma Sarumaha mengatakan, protokol diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status pasien COVID-19.

"Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)," kata Aloma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).

1. Pengurusan jenazah COVID-19 dilakukan pihak rumah sakit

Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama KatolikIlustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Demi menghambat penyebaran virus corona, Aloma mengatakan, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan pihak rumah sakit.

"Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," kata dia.

Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama KatolikYang perlu kamu perhatikan jika terpaksa keluar dari rumah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Baca Juga: 5 Cara Menangani Jenazah Pasien Virus Corona, Harus Bungkus Plastik

2. Jenazah akan dimasukkan ke dalam kantung jenazah berbahan plastik

Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama KatolikIlustrasi korban dievakuasi dalam kondisi meninggal. (IDN Times/Imam Rosidin)

Jenazah pasien COVID-19 dipakaikan pakaian sepantasnya, lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah berbahan plastik, agar tidak tembus air, dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.

“Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang,” kata Aloma.

3. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam

Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama KatolikIlustrasi (ANTARA FOTO/Evarianus Supar)

Sama seperti jenazah COVID-19 lainnya, jenazah beragama Katolik juga agar segera disemayamkan, supaya virus corona tidak terus berkembang biak.

“Khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini dinas kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut,” ujar Aloma.

4. Ibadah pemakaman hanya diikuti perwakilan keluarga

Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama KatolikMimbar Gereja Bongsari juga disemprot disinfektan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ibadah pemakaman diatur petugas Gereja Katolik sesuai prosedur ibadah pemakaman biasa, dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.

“Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19,” ujar Aloma.

 

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN: Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com.

https://www.youtube.com/embed/eFLpdE7HfWQ

Baca Juga: Dibuat Khusus, Begini Desain Peti Jenazah Korban Virus Corona

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya