Bentrok FPI-Polisi, Komjen Listyo Akan Ikuti Rekomendasi Komnas HAM

Listyo respons ekstra judicial killing

Jakarta, IDN Times - Calon tunggal kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri di bawah kepemimpinannya nanti akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan anggota kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Masalah kejadian extra judicial killing yang direkomendasikan Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Listyo dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021)

1. Listyo pastikan Polri tetap akan tegas dengan penegakan protokol kesehatan

Bentrok FPI-Polisi, Komjen Listyo Akan Ikuti Rekomendasi Komnas HAMKabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kabareskrim Polri itu juga menegaskan pihaknya akan selalu tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Sebab, hal itu berkaitan dengan keselamatan rakyat.

"Namun harus dibedakan, protokol kesehatan itu harus tetap kita tegakkan. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, bagaimana supaya masyarakat tetap bisa kita jaga," ujar dia..

Baca Juga: [BREAKING] Komnas HAM: FPI Punya Kesempatan Jauhi Polisi saat Bentrok

2. Komnas HAM menyatakan penembakan terhadap Laskar FPI pelanggaran HAM

Bentrok FPI-Polisi, Komjen Listyo Akan Ikuti Rekomendasi Komnas HAMKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penembakan terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu karena keempat anggota FPI tersebut tewas saat berada di bawah kekuasaan polisi.

“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Choirul dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021) lalu.

3. Tiga selongsong peluru di TKP milik polisi

Bentrok FPI-Polisi, Komjen Listyo Akan Ikuti Rekomendasi Komnas HAMKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti berupa bagian CCTV dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pada kesempatan itu, Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa tiga dari empat diduga selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FPI identik dengan senjata petugas kepolisian. Sedangkan satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.

Selanjutnya, Anam mengatakan, lima dari tujuh diduga proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama merupakan bagian dari proyektil peluru. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata nonrakitan.

"Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih," ujarnya.

"Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian," lanjut Choirul.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya