Beri Bantuan ke Korban Bencana dengan Logo Parpol Bisa Dipidana!

Politisi boleh kok menyumbang untuk korban bencana. Caranya?

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pasangan calon (paslon) calon presiden dan wakilnya, serta partai politik tidak menggunakan atribut dalam memberikan bantuan di wilayah bencana. Pada Jumat (28/9), gempa 7,4 Skala Richter (SR) mengguncang Donggala Sulawesi Tengah dan sekitarnya. 

“Serta tak adanya statement untuk memilih salah satu calon,” kata anggota Bawaslu RI Fritz Siregar, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (30/9).

Baca Juga: LINIMASA: Gempa Dahsyat yang Guncang Indonesia di Tahun 2018

1. Pemberian materi bisa terkena pidana

Beri Bantuan ke Korban Bencana dengan Logo Parpol Bisa Dipidana!Pakaian bekas untuk pengungsi gempa Lombok (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Menurut Fritz,  jika ada oknum yang masih saja memakai logo atau memberi materi yang juga mengajak memilih salah satu paslon kepada korban bencana, dapat berpotensi melanggar UU Pemilu.

“Karena pemberian materi ini bisa terkena pidana pemberian barang dan juga dapat (dikenakan) pasal 282 -283, yang ada pidananya dan tentu dapat merugikan peserta pemilu," kata Fritz. 

Namun, bukan berarti partai politik atau paslon tidak boleh menyumbang untuk korban bencana. Bantuan bisa dikirim tapi tidak perlu menunjukkan jati diri partai atau paslon. 

2. Peristiwa bencana kerap dimanfaatkan partai-partai untuk kampanye

Beri Bantuan ke Korban Bencana dengan Logo Parpol Bisa Dipidana!IDN Times/Sukma Shakti

Fritz mengungkapkan bahwa peristiwa bencana alam, seperti akhir-akhir ini yang terjadi di Lombok dan Donggala serta Palu, kerap dimanfaatkan oleh partai-partai yang menyalurkan bantuan disertai logo partai. 

“Proses pemberian bantuan dan pertolongan saudara kita yang kurang beruntung ini sering disertai dengan logo-logo partai dan munculnya ajakan-ajakan untuk memilih salah satu calon. Itulah yang berpotensi yang terjadi,” ucapnya.

Baca Juga: Sandiaga Lelang Kaus dari Erick Thohir untuk Korban Gempa Lombok

3. BPN Prabowo-Sandi sepakat untuk tidak menggunakan atribut partai

Beri Bantuan ke Korban Bencana dengan Logo Parpol Bisa Dipidana!ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sepakat dengan Fritz, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantoro menilai bala bantuan memang seharusnya tidak disertai dengan logo dan dimanfaatkan untuk ajang kampanye.

Sebagai salah satu anggota tim pemenangan, Ferry memastikan timnya menolong korban bencana tanpa atribut partai.

"Menurut saya, kita harus datang membantu karena apalagi gempanya besar dan kenudian terkena tsunami, semua infrastruktur yang vital itu kena," kata dia. 

Baca Juga: Rilis Data, Kemensos: Korban Gempa Donggala Diperkirakan Bertambah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya