Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Pesawat Garuda Siap Disidangkan 

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Kejagung menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Adapun tiga berkas perkara masing-masing atas nama tersangka AW, SA dan AB,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Dirut Jadi Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk Plt

1. Tidak ada laporan analisa pasar pembelian 18 pesawat Sub 100 seater tipe jet

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Pesawat Garuda Siap Disidangkan Berkas perkara 3 tersangka Garuda dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat (Dok. Humas Kejagung)

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.

Dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Lalu kemudian dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis ‘full service airline’ PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Sumedana.

Baca Juga: Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi Perusahaan

2. Ketiga tersangka memenangkan tender secara tidak transparan

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Pesawat Garuda Siap Disidangkan Berkas perkara 3 tersangka Garuda dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat (Dok. Humas Kejagung)

ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim perseoran atau tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang.

“Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352,” ujar Sumedana.

3. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Pesawat Garuda Siap Disidangkan Berkas perkara 3 tersangka Garuda dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat (Dok. Humas Kejagung)

Adapun ketiga tersangka itu adalah Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.

Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sumedana.

“Tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 10 Juli 2022. Tersangka AB dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 10 Juli 2022. Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 10 Juli 2022,” sambungnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya