Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke Kejari Bandung 

Doni Salmanan akan diserahkan pada 5 Juli 2022

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading, Quotex dengan tersangka Doni Salmanan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, selanjutnya Doni Salmanan dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

“Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan Selasa, 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar,” ujar Reinhard lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

1. Kejagung imbau Bareskrim segera menyerahkan Doni Salmanan

Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke Kejari Bandung Bareskrim Polri sita berbagai kendaraan milik Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun tersangka DS, disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Trading Quotex Doni Salmanan

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz Masuk Tahap Penelitian Berkas 

2. Doni Salmanan jadi tersangka tunggal

Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke Kejari Bandung Doni Salmanan saat memberikan beberapa keterangan di depan pers (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perkara dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex itu bergulir sejak awal Maret 2022. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan dan memeriksa 64 orang saksi serta 10 saksi ahli.

Menurut Reinhard, sementara ini Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam perkara penipuan investasi dengan korban berjumlah lebih dari 25 ribu orang itu.

3. Polisi sita aset Doni Salmanan

Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke Kejari Bandung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp3,3 miliar dari tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex Doni Salmanan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Tersangka Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik menyita aset Doni Salmanan yang terdiri dari dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua berbagai merek, serta enam kendaraan roda empat yang dua di antaranya kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Selain itu, polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube ''King Salmanan', tiga akun e-mail terhubung dengan aplikasi Quotex, serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Baca Juga: Reza Arap Serahkan Uang Saweran Doni Salmanan Tunai Rp950 Juta

Baca Juga: Bareskim Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya