Berkas Perkara Dua Tersangka Indosurya Belum P21, Ini Jawaban Kejagung

Kejagung jawab soal bebasnya tersangka KSP Indosurya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan keduanya bebas karena berkas perkara belum lengkap. Sedangkan masa tahanan para tersangka sudah berakhir selama 120 hari.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materil,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).

1. Berkas perkara telah dikembalikan ke Bareskrim pada 24 Juni

Berkas Perkara Dua Tersangka Indosurya Belum P21, Ini Jawaban KejagungKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut menjelaskan berkas perkara telah dikirimkan kembali ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022). Berkas tersebut terdiri dari nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022, 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022, 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.

“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya Dibebaskan

2. Bebasnya tersangka tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap

Berkas Perkara Dua Tersangka Indosurya Belum P21, Ini Jawaban KejagungBareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Ketut mengatakan setiap penanganan perkara diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21),” kata Ketut.

3. Bareskrim bebaskan 2 tersangka KSP Indosurya

Berkas Perkara Dua Tersangka Indosurya Belum P21, Ini Jawaban KejagungIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya dibebaskan pada Jumat (24/6/2022) karena masa tahanannya telah habis.

“Sudah (dibebaskan) sejak kemarin (Jumat). Masa penahanannya habis selama 120 hari,” kata Whisnu kepada IDN Times, Minggu (26/6/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya membebaskan kedua tersangka demi hukum. Sebab, berkas perkara di jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum,” ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan, meski telah dibebaskan namun Henry dan June masih berstatus tersangka. Ia memastikan kasus Indosurya tetap berlanjut.

Ia menegaskan, dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.

Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurutnya, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Henry, June dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub yang kini masih berstatus buron.

Polri juga telah menerbitkan res notice untjk Suwito yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya