Berkas Perkara Lengkap, Kasus Binomo Indra Kenz Siap Disidangkan 

Masa penahanan Inda kenz habis besok

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, dengan tersangka Indra Kenz dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.

“Kamis, 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Cerita Korban Indra Kenz: Rugi Rp2,5 Miliar, Bangkrut dan Kapok

1. Indra Kenz dijerat pasal berlapis

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Binomo Indra Kenz Siap Disidangkan Infografis Gurita Bisnis Indra Kenz (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan, apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” kata Sumedana.

2. Korban sempat mendesak Kejagung untuk segera menyatakan berkas perkara lengkap

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Binomo Indra Kenz Siap Disidangkan Demo korban investasi bodong Indra Kenz di Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, korban Binomo menduga adanya permainan dalam pemberkasan perkara kasus tersebut. Hal itu karena berkas perkara Indra Kenz tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara korban, Finsensius Mendrofa, mengatakan pihaknya selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung.

“Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU. Tersangka IK, dan kawan-kawan akan habis masa tahanannya. Korban menduga ada permainan tingkat tinggi berkas perkara belum P21 oleh Kejaksaan Agung,” ujar Finsensius lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Korban Indra Kenz dan Doni Geruduk Kejagung, Ini Tuntutannya

3. Korban khawatir Indra Kenz bebas

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Binomo Indra Kenz Siap Disidangkan Korban investasi bodong Indra Kenz di Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Finsensius menjelaskan, pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri. Surat itu berisi, berkas perkara Indra Kenz dan tersangka lainnya telah P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Penyidik pun telah melengkapi berkas tersebut sesuai permintaan JPU.

"Berkas perkara Indra Kenz telah dilengkapi, P19 pada 6 Juni 2022. Sementara itu, pada 10 Juni 2022 penyidik sudah melengkapi berkas P19 tersangka Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartimi Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, penyidik telah menyerahkan kepada JPU," ujar dia.

Berdasarkan masa penahanan, Indra Kenz telah ditahan Bareskrim sejak 25 Februari 2022 dan akan berakhir pada 24 Juni 2022.

“Apabila tersangka binary option ini bebas, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita,” ujar Finsensius.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya