Besok, Bareskrim Kembali Periksa Nindy Ayunda di Kasus Dito Mahendra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali periksa penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus kepemilikan senjata ilegal Dito Mahendra. Nindy diperiksa atas dugaan menyembunyikan Dito yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kekasih Dito Mahendra itu sebelumnya sudah diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (26/5/2023). Namun, pemeriksaan itu belum selesai, dan penyidik kembali jadwalkan pemeriksaan Nindy pada Rabu (31/5/2023).
“Masalah DM atau MDS hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023 NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai. Selanjutnya hari rabu nanti tanggal 31 Mei 2023 NA akan diperiksa kembali,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Nindy Ayunda Bantah Serumah dengan Dito Mahendra
1. Nindy bantah sembunyikan Dito Mahendra
Sebelumnya, Nindy membantah dugaan menyembunyikan Dito dari pencarian Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Nindy telah diperiksa dengan 20 pertanyaan yang berlangsung selama 11 jam.
“Mba Nindy tidak pernah membantu menyembunyikan mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata Pengacara Nindy, Sonny Pardede di Bareskrim Polri pada Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Diperiksa 11 Jam, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra
2. Nindy bantah serumah dengan Dito
Selain itu, Nindy Ayunda juga membantah kabar jika dirinya tinggal serumah dengan Dito Mahendra. Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan Dito masih sebatas pacaran.
“Saya masih berhubungan seperti layaknya orang berpacaran. Saya tidak pernah tinggal satu rumah, itu yang mau saya klarifikasi. Kalau dibilang saya menikah dengan memakai baju nikah, itu salah,” kata Nindy.
Baca Juga: Dito Mahendra Buron, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Hari Ini
3. Bareskrim periksa dugaan Nindy sembunyikan Dito
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan Nindy terkait dugaan membantu pelarian Dito. "Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus Nindy, penyidik membuat Laporan Polisi dengan no Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI 20 Mei 2023.
“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.