Besok, MK Meregistrasi Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019

MK pastikan tidak bisa diintervensi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden alias Pilpres 2019. Besok, Selasa (11/6), MK meregistrasi perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pilpres setelah registrasi perkara, yakni 14 Juni 2019.

"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6).

Baca Juga: Demokrat Jadi Parpol Terbanyak yang Ajukan Gugatan Pemilu 2019 ke MK

1. MK memutus sengketa pada 28 Juni

Besok, MK Meregistrasi Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019IDN Times/Santi Dewi

Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja. Artinya, dijadwalkan Mahkamah  Konstitusi memutus sengketa hasil pilpres pada 28 Juni 2019. Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.

"Karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar Usman.

2. MK akan bersikap netral

Besok, MK Meregistrasi Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019IDN Times/Aan Pranata

Anwar memastikan, pihaknya akan bersikap netral dan independen dalam menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Saya melalui media sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa indepedensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar. Kami tetap istiqamah," ujar Anwar.

3. MK pastikan tidak bisa diintervensi

Besok, MK Meregistrasi Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Anwar menuturkan, MK tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak-pihak tertentu. Ia memastikan seluruh hakim MK akan tunduk pada konstitusi negara.

"Siapa pun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya. Itu tidak akan ada artinya bagi kami," kata Anwar.

"Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," ucap Anwar lagi.

4. BPN gugat hasil Pilpres 2019

Besok, MK Meregistrasi Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Maruf.

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi. Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.

Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Baca Juga: [BREAKING] Dibui 8 Tahun, Eks Dirut Pertamina Merasa Dikriminalisasi

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya