Bharada E Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Sidang Hari Ini

Ketiga terdakwa akan mendengarkan keterangan 12 saksi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, akan bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di sidang pemeriksaan 12 saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memastikan kliennya dalam keadaan siap untuk menjalani sidang hari ini.

"Klien kami sudah siap dalam situasi apapun," kata Ronny saat dihubungi.

Namun, Ronny akan memohon ke majelis hakim agar Bharada E dipisahkan dengan terdakwa lain dalam sidang selanjutnya. Hal ini mengingat, Bharada E merupakan justice collaborator.

"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," ujar Ronny.

Adapun 12 saksi yang dihadirkan terdiri dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir J dari rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Berikut daftar 10 saksi yang akan hadir di sidang Bharada E:

1. Rojiah alias Jiah, ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling
2. Sartini, ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling
3. Anita Amalia Dwi Agustine, Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
4. Bimantara Jayadiputro, Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support
5. Viktor Kamang, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA
6. Raditya Adhiyasa, Freelance di Biro Paminal Div Propam Polri
7. Ahmad syahrul Ramadhan, Driver Ambulance
8. Ishbah Azka Tilawah, Petugas Swab di Smart Co Lab
9. Nevi Afrilia, Petugas Swab di Smart Co Lab
10. Novianto Rifa'i, Staf Pribadi Ferdy Sambo
11. Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo
12. Tjong Tji Fung alias Afung, Biro jasa CCTV

Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Minta Susi Dipidanakan karena Berbohong

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya