Bharada E Cabut Surat Kuasa, Deolipa Minta Rp15 Triliun ke Bareskrim

Deolipa siap gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Jakarta, IDN Times - Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, meminta fee Rp15 triliun ke Bareskrim Polri buntut pencabutan surat kuasa oleh kliennya.

Deolipa dan Burhanuddin sebelumnya ditunjuk langsung Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Ini, kan, penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

1. Deolipa siap ke PTUN

Bharada E Cabut Surat Kuasa, Deolipa Minta Rp15 Triliun ke BareskrimAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Deolipa mengancam bila Bareskrim tak menyanggupi permintaan fee itu, ia bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami ditunjuk negara, negara, kan, kaya, masa kami minta Rp15 triliun enggak ada. Ya, kalau enggak ada, kami gugat perdata bisa ke PTUN," ujar Deolipa.

Baca Juga: Polri Pastikan Deolipa Yumara Tidak Lagi Jadi Pengacara Bharada E

2. Deolipa siap gugat Presiden dan Kapolri

Bharada E Cabut Surat Kuasa, Deolipa Minta Rp15 Triliun ke BareskrimJumpa pers Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (dok. Humas Polri)

Deolipa mengatakan pihak yang bakal digugat ialah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabiwo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kami gugat, supaya kami dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," kata Deolipa.

3. Bharada E cabut kuasa Deolipa sebagai pengacara

Bharada E Cabut Surat Kuasa, Deolipa Minta Rp15 Triliun ke BareskrimDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers pada Kamis (11/8/2022). (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan Bharada E alias Richard Eliezer telah mencabut surat kuasanya terhadap tim pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Richard sejak 10 Agustus 2022 lalu.

"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Andi menjelaskan Deolipa dan Boerhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik dalam rangka mendampingi Richard saat pemeriksaan.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan paska-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," jelas dia.

Baca Juga: Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir J

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya