BNPT Gandeng Polri Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis

Pelatihan Pemolisian Masyarakat merespons Perpres RAN PE

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menggelar program Pelatihan Pemolisian Masyarakat dalam rangka merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

“BNPT mengoordinasikan progam Pemolisian Masyarakat yang ada di Polri,” kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Eddy Hartono kepada IDN Times, Selasa (19/1/2021).

1. Pelatihan digelar dengan mengajak keterlibatan masyarakat melalui kemitraan anggota Polri

BNPT Gandeng Polri Latih Warga Polisikan Terduga EkstremisIlustrasi penggerebekan teroris. IDN Times/Larasati Rey

Eddy menjelaskan, nantinya skema pelatihan Pemolisian Masyarakat ini akan mengajak keterlibatan masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat.

“Sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya,” ujar dia.

Namun demikian, ia menegaskan tidak ada kriteria khusus bagi masyarakat yang ikut dalam pelatihan Pemolisian Masyarakat ini.

“Kriteria khusus tidak ada, yang penting masyarakat yang mempunyai kesadaran secara pribadi untuk terlibat dalam Polmas,” kata dia.

Baca Juga: Amnesty Internasional: Perpres Ekstremisme Jangan Picu Diskriminatif

2. BNPT jamin RAN PE tidak akan menimbulkan diskriminasi di tengah masyarakat

BNPT Gandeng Polri Latih Warga Polisikan Terduga EkstremisIlustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

BNPT juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut dengan adanya diskriminasi akibat Perpres ekstremisme ini terhadap kelompok tertentu yang memiliki cara beribadah dan beragama yang berbeda-beda.

“InsyaAllah tidak ada (diskriminatif), karena justru Perpres ini untuk mensinergikan seluruh program yang ada pada kementerian lembaga dengan melibatkan masyarakat untuk upaya pencegahan sejak dini terhadap ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme,” ujarnya.

3. RAN PE merupakan inisiatif dan prakarsa BNPT

BNPT Gandeng Polri Latih Warga Polisikan Terduga EkstremisIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, sejak 2017 BNPT telah memulai proses penyusunan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE.

Perpres tersebut merupakan inisiatif dan prakarsa BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak guna menanggulangi akar permasalahan secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

“RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia,” ujar Eddy.

Baca Juga: Masih Terjadi, BNPT Sebut Penyebaran Radikalisme Terus Sasar Anak Muda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya