Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di Paripurna

PKS dan Demokrat absen rapat penyisiran draf UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Diam-diam Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat penyisiran draf Undang-Undang Cipta Kerja selama masa reses di ruang Baleg, Nusantara I DPR.

Undangan singkat tentang rapat penyisiran disebarkan melalui grup Whatsapp Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat, 9 Oktober 2020 pukul 07.30 WIB.

Undangan disampaikan oleh Sekretaris Baleg lima jam sebelum rapat, tepatnya pukul 13.00 WIB.

“Terkejut juga kami, semua sudah berangkat ke daerah pemilihan (Dapil) tiba-tiba ada undangannya,” kata Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto kepada IDN Times, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Setop Mogok Nasional, KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

1. Demokrat absen dari rapat penyisiran

Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di ParipurnaFraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI (Youtube.com/DPR RI)

Rapat penyisiran dilakukan untuk memperbaiki draf UU Cipra Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

“Menyisir, menyempurnakan titik koma katanya sih seperti itu,” ujar Bambang.

Bambang tak mempermasalahkan jika rapat itu sebatas merapikan draf UU Cipta Kerja dari kesalahan ketik, asal jangan mengubah substansi.

“Kalau sampai menambah substansi itu harus diparipurnakan ulang. Kalau meluruskan titik koma, kemudian paragrafnya, pengaturan spasi, itu boleh, selama tidak mengubah substansi kalau mengubah substansi itu sudah melanggar,” ujar dia.

Tiga anggota Fraksi Demokrat yaitu Hinca Pandjaitan, Benny K Harman, dan Bambang Purwanto absen dari rapat penyisiran draf UU Cipta Kerja yang sudah rampung dalam 812 halaman.

Ketiganya sudah kadung berada di daerah pemilihannya masing-masing, karena memang sudah memasuki masa reses DPR sejak 5 Oktober hingga 8 November 2020.

“Demokrat gak ada yang mewakili karena semua sudah berangkat ke dapil. Kita gak tahu pembahasan apa yang dilakukan di dalam rapat itu,” kata Bambang.

2. PKS enggan ikut rapat setelah paripurna karena tak legal

Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di ParipurnaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf juga tak menghadiri rapat tersebut, karena dia menganggap rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah itu merupakan rapat ilegal.

“Gak ada rapat setelah paripurna itu, paripurna udah terakhir. Fraksi PKS gak ikut. Gak ikut, gak tahu. Lagian kalau ada rapat setelah paripurna, apakah sudah disepakati dalam paripurna? Kan gak,” ujarnya kepada IDN Times.

Bukhori juga menegaskan tidak ada kesepakatan dalam paripurna untuk mengagendakan rapat memperbaiki draf UU Cipta Kerja.

“Kalau tidak ada (kesepakatan), berarti rapatnya gak legal dong, kok ada rapat lagi,” kata dia.

3. Pimpinan Baleg enggan mengonfirmasi adanya rapat penyisiran

Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di ParipurnaInfografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Ketua Baleg Fraksi PPP Achmad Baidowi juga mengaku sedang berada di dapil, saat ditanya perihal adanya agenda rapat penyisiran tersebut.

“Saya lagi di dapil, masih reses,” ucap dia.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra, juga tak merespons saat hendak dikonfirmasi perihal adanya rapat penyisiran. 

Senada, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga mengaku tidak mengetahui adanya rapat penyisiran UU Cipta Kerja itu.

“Gak tahu, karena bukan lingkup saya,” kata Azis, dan meminta IDN Times mengonfirmasi ke pimpinan Baleg.

4. Golkar memastikan tak ada substansi yang berubah

Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di ParipurnaInfografik Draf UU Cipta kerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Anggota Baleg lainnya dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo membenarkan adanya rapat tersebut. Ia juga mengaku mengikuti rapat penyisiran UU Ciptaker dan memastikan tak ada substansi yang berubah dalam perbaikan draf tersebut.

“Rapat Kelompok Fraksi (Kapoksi) itu hanya memantau, mengecek, apakah mereka itu pada waktu tenaga ahli menyesuaikan itu ada yang kelewatan atau tidak. Jangan sampai ada konflik di kemudian hari, itu wajar karena diberi kesempatan tujuh hari untuk mengecek. Ternyata benar ada yang salah tulis, salah ketik, tidak boleh ada perubahan apa-apa,” kata dia kepada IDN Times.

Sebelumnya, IDN Times menerima berkas draf UU Cipta Kerja versi 905 halaman dari pimpinan Baleg pada 5 Oktober 2020, sebelum rapat paripurna. Beberapa hari berselang, muncul draf kedua dengan versi 1.035 halaman.

Versi 1.035 halaman ini, kata Azis Syamsuddin, merupakan draf yang masih kasar atau belum melalui proses perbaikan oleh Kesekretariatan Jenderal DPR. Draf ini masih menggunakan format A4 bukan format legal.

“Setelah dilakukan editing legal drafter, tadi malam dicek oleh Sekretaris Jenderal dan jajaran jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya penjelasan. Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman,” kata Aziz dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube DPR RI, Selasa, 13 Oktober 2020.

Politikus Partai Golkar itu juga menjelaskan, anggota DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 mengesahkan draf UU Ciptaker yang berasal dari Baleg DPR RI.

“Soal anggota yang tidak memegang draf tersebut bahwa proses di Kesekjenan perlu waktu. Parlemen sudah melaksanakan melalui e-parlemen yang dikirim ke poksi-poksi fraksi. Plus ada tatib Pasal 168, anggota dapat saja mengakses ke Sekjen draf hard copy secara detail,” ujar Azis.

IDN Times juga telah menelusuri klaster Ketenagakerjaan di draf UU Ciptaker versi 905 dan 1.035 halaman. Pada kedua draf tersebut, kami menemukan tiga pasal yang mengalami perbedaan.

Pada draf UU Ciptaker yang berjumlah 1.035 halaman, terdapat ayat baru di dalam Pasal 79, yaitu ayat 6. Padahal di draf yang berjumlah 905 halaman ayat tersebut tidak tercantum. Dengan demikian, jumlah ayat pada Pasal 79 pun menjadi enam.

Selanjutnya, kami juga menemukan ada ayat baru yang muncul di draf UU Ciptaker versi 1.035 halaman. Kali ini, terlihat pada Pasal 88A. Di draf versi 905 halaman, Pasal 88A hanya memiliki lima ayat, tetapi di draf versi 1.035 halaman ada tambahan hingga menjadi delapan ayat.

Perbedaan juga terlihat pada isi Pasal 154A UU Ciptaker di kedua draf. Pada pasal tersebut terlihat ada perubahan redaksional hingga penambahan satu huruf pada Pasal 154A Ayat 1 UU Ciptaker.

5. Pengesahan UU Ciptaker cacat hukum jika belum ada draf final saat disahkan di paripurna

Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di ParipurnaProses ugal-ugalan dalam pembuatan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Asshiddiqie menilai, jika DPR belum mempunyai naskah final saat UU Ciptaker disahkan, maka hal itu bisa menjadi celah bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena cacat hukum.

Jimly menilai, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR tidak sah dan bisa dibatalkan MK seandainya benar dalam rapat paripurna belum ada naskah final yang dipegang anggota dewan di setiap fraksi.

“Nah, berarti yang disahkan itu belum ada. Kalau bisa dibuktikan yang disahkan belum ada, 'dengan ini kita nyatakan disahkan', tapi yang mana yang disahkan, kan belum ada. Berarti tidak sah,” kata Jimly dihubungi IDN Times., Selasa, 13 Oktober 2020. 

Ketimbang melakukan unjuk rasa besar-besar di jalan yang merugikan publik, Jimly menyarankan, alangkah sebaiknya masyarakat menempuh proses hukum untuk menolak disahkannya undang-undang tersebut di MK.

“Jangan pernah menganggap uji materi di MK itu tidak ada gunanya. Dicoba dulu. Bisa pengujian materiil, bisa pengujian formil,” ujar dia.

 

Mau unduh draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman? Klik di sini 

Baca Juga: Misteri Angka 7 di Balik Lika-Liku Perjalanan RUU Cipta Kerja

https://www.youtube.com/embed/EhG38tMiE4U

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya