BPN: Prabowo-Sandiaga Tidak akan ke Sidang MK Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade, mengatakan bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6) besok.
“Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok,” kata Andre lewat keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).
Lalu apa alasan Prabowo dan Sandiaga tidak hadir di persidangan?
1. Prabowo dan Sandiaga tidak ke MK karena bukan keinginannya menggugat
Andre menjelaskan jika alasan Prabowo dan Sandiaga tidak ke MK karena sedari awal keduanya tidak ingin mengugat hasil Pilpres 2019. Namun karena desakan pendukung, akhirnya pasangan calon nomor urut 02 itu menempuh jalur hukum.
“Alasan pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK. Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami,” ujar Andre.
Baca Juga: Ini Lima Poin Perbaikan Berkas Prabowo-Sandiaga ke MK
2. Prabowo tidak ke MK agar pendukungnya tidak aksi
Alasan kedua, Prabowo dan Sandiaga tidak ingin nantinya jika mereka hadir di MK malah ramai pendukungnya untuk aksi.
Editor’s picks
“Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi, menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir. Dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir,” kata Andre.
3. Prabowo-Sandiaga telah mendelegasikan 15 orang untuk hadir di persidangan
Selain tim hukum, rencananya beberapa anggota BPN juga akan ikut persidangan besok. Sampai saat ini, kata Andre tidak ada penambahan pengacara dari pihaknya.
“Jadi besok itu akan ada 15 orang yang akan hadir. Tim pengacara dan pendamping dari BPN,” ucap Andre.
“Lalu, tidak ada penambahan pengacara. Sampai sekarang pengacaranya hanya delapan, tidak ada penambahan mau pun pengurangan,” sambungnya.
4. Sidang perdana sengketa Pilpres digelar besok
Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 telah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Persidangan perdana untuk perkara tersebut akan digelar pada Jumat (14/6) pagi.
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 hakim konstitusi. Putusan yang akan dibacakan pada 28 Juni 2019, akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.
Baca Juga: TKN Siapkan Tim Pendamping Kuasa Hukum untuk Sidang Gugatan Pilpres