BPN Siap Buktikan Ma’ruf Amin Melanggar Peraturan Pemilu

Ma'ruf Amin dianggap sebagai karyawan dua BUMN

Jakarta, IDN Times - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya siap membuktikan dugaan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin melanggar peraturan pemilu, terkait posisi jabatannya di dua bank syariah Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN).

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ali Nurdin, yang membantah Ma’ruf Amin bukan karyawan BUMN.

“Kuasa hukum kita akan menyampaikan faktanya. Termasuk terkait dengan keputusan MA (Mahkamah Agung) yang menyatakan bahwasa nya anak perusahaan BUMN itu salah satu syaratnya adalah kepemilikan saham yang lebih dari 50 persen,” kata Dahnil mengomentari sidang sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini, Selasa (18/6).

Bahkan, kata Dahnil, tim hukum Prabowo-Sandiaga bertumpu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Termasuk dari PP yang sudah dibuat Pak Jokowi yang menyatakan bahwasanya BUMN, anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk dalam BUMN. Termasuk, terkait nanti banyak sekali kasus-kasus hukum yang melibatkan anak perusahaan BUMN maupun afiliasi BUMN yang divonis karena menggunakan undang-undang kebendaharaan negara,” ujar Dahnil.

Baca Juga: Kuasa Hukum KPU: Ma'ruf Amin tidak Melanggar Peraturan Pemilu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya