[BREAKING] 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Suap Dinas PUPR

Delapan fraksi terlibat korupsi PUPR Muara Enim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Sepuluh tersangka itu adalah Ahmad Reo Kosuma (F-Demokrat), Subahan (F-PBB), Muhardi (F-Hanura), Piardi (F-PKB), Marsito (F-PPP), Fitrianzah (F-Gerindra), Mardiansah (F-NasDem), Ishak Joharsah (F-PDIP), Indra Gani (F-PDIP), Ari Yoga Setiaji (F-Demokrat).

“Semuanya anggota DPRD Muara Enim tahun 2019-2023,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK dan disiarkan langsung di YouTube KPK, Kamis (30/9/2021).

Alex menjelaskan, sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menerima uang suap Rp50 hingga Rp500 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

“Penerimaan uang oleh anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan pihak DPRD dari program pemerintah Muara Enim,” ujar dia.

Baca Juga: KPK Geledah DPRD Muara Enim untuk Cari Bukti Dugaan Korupsi 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya